DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna kemarin, Senin 5 Oktober 2020. Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menuai protes dari masyarakat di Tanah Air. Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut terkesan terburu-buru karena Indonesia tengah menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Mereka pun menyuarakan aksi protes melalui media sosial. Banyak tagar yang menjadi trending di media sosial, seperti #mositidakpercaya, #tolakomnibuslaw, dan #gugatuucipttakerja.
Baca Juga: 14 Juta Ton Sampah Plastik Mengendap di Dasar Lautan, Studi Membuktikan
Bahkan banyak di antara mereka yang menginginkan pindah kewarganegaraan karena protesnya tidak pernah didengar oleh pemerintah. Lalu bagaimanakah syarat seorang WNI pindah kewarganegaraan?
Seorang individu tidak bisa kehilangan status WNI dengan semaunya sendiri. Ada beberapa kriteria dan aturan yang mengatur hal-hal tersebut. Semua itu tentunya didasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya pada Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 pasal 31 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Paeraturan tersebut menjelaskan kriteria yang bisa membuat seorang individu dinyatakan kehilangan status WNI. Berikut adalah kriteria tersebut.
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.
Seorang WNI yang ingin melepas status kewarganegaran harus melalui pejabat pemerintahan seperti Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) sebelum diputuskan oleh presiden. Apabila ingin melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Selama 10 Hari, Planet Mars Bakal Bersinar Paling Terang Sejak Tahun 2003
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada presiden melalui menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai yang sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Tidak lupa juga, permohonan harus dilampiri dengan beberapa berkas.
Berikut adalah lampiran-lampiran yang harus disertakan.
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Nah, bagaimana? Apa sudah yakin untuk pindah dan sudah paham syarat-syaratnya? (Sindy Lianawati/gg)