Surabaya – Istri pasien COVID-19 yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan melempari kotoran ke tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya kini ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Akibatnya, perempuan berinisial N, (50) tersebut terancam hukuman 1 tahun penjara.
Penetapan status menjadi tersangka terhadap istri pasien COVID-19 di Surabaya itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Baca Juga: Warga Negara Indonesia Sudah Boleh ke Singapura Lagi Mulai 26 Oktober
“Ya sudah tersangka, disangkakan Pasal 212 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 14 ayat 1 UU RI 4/1984 ancaman 1 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat dikonfirmasi Basra, parner Tugu Jatim, Kamis (15/10).
Penetapan Tersangka Terhadap Istri Pasien COVID-19 Setelah Periksa 7 Saksi
Sudamiran mengungkapkan, penetapan tersangka berinisial N (50) ini sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.
“Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, tenaga medis dan pihak terlapor. Dan memeriksa foto serta video dokumentasi sebagai bukti,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan salah satu nakes yang tubuhnya dilumuri kotoran.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sudamiran, namun penahanan belum dilakukan terhadap N.
“Belum ditahan, baru penetapan tersangka,” tukasnya.
Baca Juga: Mau Gaji Aman Hingga Akhir Bulan? Ikuti Langkah-Langkah Berikut ini!
Untuk diketahui, sebelumnya kasus pelemparan kotoran manusia terhadap seorang nakes di Surabaya itu viral di media sosial. Video itu beredar di Instagram dan WhatsApp yang menunjukkan nakes di Surabaya dilumuri kotoran manusia oleh istri pasien positif COVID-19.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Rusun Bandarejo, Sememi, pada tanggal 29 September.
“Jadi kronologinya, tanggal 23 September, Pemkot menggelar swab test di rusun tersebut. Kemudian hasilnya keluar 28 September,” ujar Febri kepada Basra, partner Tugu Jatim, Kamis (1/10) lalu.
Dari hasil tes swab tersebut, lanjut Febri, petugas Puskesmas Sememi lantas melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X tersebut. Dan ternyata dia memiliki komorbid sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan.
Saat nakes hendak menjemput Mr X inilah peristiwa tak terpuji tersebut terjadi. Keluarga, terutama istri dan anak keduanya, menolak pasien tersebut dievakuasi.
Ketika petugas kesehatan hendak membawa Mr X menuju ambulans, istri pasien yang menolak lantas melempari kotoran manusia pada Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan nakes. (Basra/gg)
Sumber Artikel: Berita Anak Surabaya (Basra)