MALANG, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang kakek berinisial AP, 61, atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun berinisial AZ. Aksi kakek di Malang ini terjadi di wilayah Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Selasa (21/07/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyampaikan, kasus ini dilaporkan pada 22 Juli 2026. Berdasarkan keterangan, korban AZ yang masih SD ini awalnya membeli jajanan di sekitar rumah pelaku AP. Dia kemudian dipanggil dan dibujuk dengan uang Rp 2.000 sebelum mengalami tindakan asusila.
Baca Juga: Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun
“Setelah kejadian, korban AZ langsung pulang dan menceritakan kepada keluarga. Laporan kemudian kami tindak lanjuti,” kata Lukman.
Menurut keterangan ibu korban, anak tetangganya juga sempat bercerita terkait kejadian asusila yang menimpa korban.
Setelah kejadian, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis. Mulai dari kerap diam di kamar, ketakutan dengan menutup telinga, gelisah saat tidur, hingga tidak berani ke kamar mandi dan selalu minta diantar. Untuk pemulihan kondisi psikis korban, Unit PPA Polresta Malang Kota sudah mendampingi.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Jatim Minta 15 Buronan Kasus Dugaan Pencabulan di Sampang Segera Ditangkap
Dia mengatakan, terduga pelaku AP diketahui juga sudah pernah melakukan hal serupa pada anak lainnya pada 2023. Namun, korban saat itu tidak melaporkan ke polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Malang Kota telah mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian juga telah diamankan.
Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








