SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus seorang pria di Surabaya berinisial MA, 34, yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memikat hati seorang wanita berusia 19 tahun. Dengan mengenakan seragam polisi dan mengaku bertugas di Polda Jawa Timur, pelaku diduga berhasil membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya meminjam uang dan melakukan kekerasan seksual.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban berinisial NY, 19, di kawasan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya pada Maret 2026.
“Pelaku dan korban berkenalan pada Maret 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya. Setelah itu keduanya berkomunikasi melalui TikTok, Instagram, dan WhatsApp,” kata AKP Hadi, Sabtu (25/07/2026).
Baca Juga: Todongkan Pistol, Polisi Gadungan di Tumpang Malang Diduga Rampas Mobil Warga
Menurut AKP Hadi, komunikasi yang intens membuat hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan asmara sekitar dua minggu setelah berkenalan atau pada April 2026.
“Berjalan dua minggu, korban menjalin hubungan asmara sekitar April 2026,” ujarnya.
Datang ke Rumah Korban dengan Seragam Polisi
Dalam proses pendekatan tersebut, MA diduga sengaja membangun citra sebagai seorang anggota kepolisian. Dia bahkan datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam polisi dan mengaku bertugas di Polda Jawa Timur.
“Saat datang ke rumah korban secara meyakinkan pelaku kenakan baju polisi,” jelas AKP Hadi.
Kepercayaan korban terhadap pelaku kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan. Pada April 2026, pelaku meminta uang sebesar Rp1,1 juta dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.
“Lalu korban meminjami dengan dipinjamkan ke mamanya dan diserahkan kepada tersangka,” kata Hadi.
Selain diduga melakukan penipuan, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
AKP Hadi menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada Mei 2026 ketika pelaku datang ke rumah korban. Saat keduanya berada di ruang tamu, pelaku diduga mulai melakukan tindakan yang tidak diinginkan korban.
“Korban menolak tapi tersangka tetap memaksa. Tersangka mengancam akan memutuskan hubungan dengan korban apabila tidak mau. Selanjutnya pelaku mengatakan, nanti kamu saya nikahi dan saya berikan mobil,” ujar Hadi.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 13 Mei 2026, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Polisi menyebut pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual meski korban menolak. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka hingga pendarahan.
Identitas Polisi Gadungan Terbongkar
Kasus itu akhirnya terungkap pada Juni 2026 setelah keluarga korban mulai mencurigai identitas pelaku. Kakak korban bersama anggota Polsek Benowo kemudian mendatangi MA untuk memastikan status pekerjaannya.
“Pelaku diajak ke polsek untuk menanyakan status terkait pekerjaannya sehingga terbongkar tersangka adalah polisi gadungan,” kata Hadi.
Baca Juga: Modus Jual Beli Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara
Setelah diperiksa, diketahui MA bukan anggota Polri sebagaimana yang selama ini diakuinya kepada korban.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat MA dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Hadi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat pelaku diduga menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian untuk memperoleh kepercayaan perempuan yang dikenalnya.
“Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas AKP Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








