PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus penebangan liar pohon sonokeling di Kabupaten Pasuruan yang sempat viral mendapat tanggapan serius dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto menilai aksi yang terjadi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, ini bukan hanya sebatas kasus pencurian. Tapi, sudah termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang terkait lingkungan hidup.
“Kasus penebangan liar pohon sonokeling itu tidak cuma disangkutkan Pasal 363 tentang Pencurian. Kalau ada barang bukti, pelakunya juga bisa kena UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar pria yang akrab disapa Sugik ini pada Sabtu (14/05/2022).
Menurut Sugik, upaya penebangan liar pohon sonokeling di pinggir jalan seharusnya dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya mereka wajib menyiapkan bibit pohon untuk penggantian pohon yang sudah ditebang. Lantaran, politikus dari Partai Golkar itu menganggap jika keberadaan pohon sonokeling di pinggir jalan bisa memberi banyak manfaat bagi warga sekitar.
Dugaan Tebang Pohon Sonokeling tanpa Izin, Polisi Periksa Petugas Dinas PU Binamarga Pasuruan
“Pohonnya kan di kawasan umum, itu sangat bermanfaat untuk manusia. Bisa menyerap air, mengeluarkan oksigen, hingga membersihkan udara dari racun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menyatakan, pihaknya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Dia sudah mengantongi nama-nama pelaku penebangan pohon sonokeling, tapi masih enggan membeberkannya.
“Masih proses penyidikan,” jawabnya singkat.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim