MALANG, Tugujatim.id – Kasus dugaan penggelapan uang PT Bintang Sayap Utama (BSU) sebesar Rp97,821 miliar masih bergulir. Terduga penggelapan uang yaitu Joseph Stevanus Kopalit mengaku mendapatkan bonus dari pemilik, alih-alih penggelapan. Namun, hal itu dibantah oleh perusahaan.
Bantahan itu disampaikan Legal PT BSU Bakti Riza Hidayat SH MH CLA kepada tugujatim.id, Senin (11/12/2023).
“Ungkapan bahwa uang sejumlah Rp97,8 miliar masuk rekening pribadi Joseph Stevanus Kopalit (JSK) sebagai hadiah owner atas jasanya membesarkan BSU Manado itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Bakti, rekening pribadi sengaja dibuat untuk menampung aliran kas perusahaan yang itu menyalahi prosedur. Dalam hukum, dia mengatakan, JSK diduga melakukan mensrea atau niat jahat untuk tindak pidana.
“Soal hadiah, perusahaan sudah memberi reward berlebih untuk JSK dan keluarga. Salah satunya biaya sewa rumah dan kendaraan yang nilainya besar,” lanjut Bakti.
Adapun hasil audit internal 5 Juni 2022, Bakti mengatakan, disikapi oleh JSK dengan pengakuan bahwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Karena JSK tidak ingin masalah ini masuk ke ranah hukum, maka dia menandatangani surat pernyataan kesanggupan pengembalian dana senilai Rp97,8 miliar di hadapan owner dan para saksi di Malang pada 28 Juni 2022.
“Kenapa sekarang JSK membantah semua hal yang sudah dia tanda tangani dalam surat pernyataan. Perilaku menyimpang inilah yang membuat kami melaporkan yang bersangkutan kepada kepolisian. Sebelumnya, dia juga menandatangani surat pemecatan,” terang Bakti.
Baca Juga: 4 Tips Mudah Cara Mendapatkan Uang dari Fizzo Novel, Anti Ribet Terbukti Cuan!
Sementara itu, Legal Affair Manager PT BSU Wisnu Murti Wibowo menambahkan, bukti bantahan yang diberikan oleh JSK di media Manado merupakan hasil pemeriksaan oleh Tim Internal Audit atas ruang lingkup pemeriksaan Bank Tampungan Penjualan. Sedangkan fokus penyelidikan kasus yang saat ini dijalaninya adalah Kas Tampungan Penjualan.
“Kami tegaskan bahwa antara “KAS TAMPUNGAN PENJUALAN” dengan “BANK TAMPUNGAN PENJUALAN” adalah sesuatu yang berbeda,” tegasnya.
Wisnu membeberkan, bukti bahwa pada 20 Juni 2022 terdapat berita acara pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh tim internal auditor, administrator, dan juga Regional Sales Manado An Joseph Kopalit.
Keterangan pada BAP tersebut tertulis bahwa “Atas Selisih Kas Tampungan Penjualan Regional Manado senilai Rp95.411.692.368 berada di rekening pribadi Bank Sulut An Bp Joseph Kopalit”.
Angka tersebut terus membengkak hingga mencapai Rp97,8 miliar pada Oktober 2022. Dia melanjutkan, perusahaan pun menginstruksikan untuk melakukan pemindahbukuan dari saldo akun kas tampungan penjualan ke akun aktiva lain-lain selisih aset Depo Manado.
Jadi, Wisnu mengatakan, dana sebesar Rp97,8 miliar di rekening Yoseph Stefanus Kopalit inilah yang menjadi obyek penggelapan uang yang dilakukan oleh JSK. Padahal, menurut Wisnu, uang hasil penjualannya itu harus disetorkan ke rekening perusahaan bukan/tidak boleh dimasukkan ke rekening pribadi.
“Kasihan Joseph Kopalit ini, dia tidak paham dengan hal tersebut. Joseph Kopalit membentuk opini seakan-akan dia dalam posisi yang benar, tapi sudahlah itu haknya dia. Namun, semua itu sudah kami jelaskan ke penyidik Reskrim Polresta Manado dan penyidik sudah paham akan hal tersebut. Saya tidak akan menjelaskan secara detail di media biar nanti saat pembuktian di muka pengadilan saja saat uji materiil,” imbuhnya.
Wisnu menyebut, JSK menggiring opini publik. Tapi, hasilnya malah menjadi kebohongan publik. Dia mengatakan, JSK memberikan bukti yang tidak benar.
“Kalau memang JSK mengatakan tidak ada selisih, kenapa dia mau dipecat oleh perusahaan. Logikanya dia kalau tidak bersalah kan berhak untuk membela dirinya. Selanjutnya kenapa dia harus dipecat dari perusahaan, di sini masyarakat menjadi paham,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang dilakukan Regional Sales Manager PT BSU area Manado Joseph Stevanus Kopalit atau Joseph Kopalit selama tiga tahun yaitu dari 2017-2022. Tidak main-main, jumlahnya mencapai Rp97,821 miliar.
Baca Juga: Merona! 7 Tips Cara agar Bibir Tidak Hitam Dijamin Efektif Bikin Makin Percaya Diri
Ketua Umum Persatuan Lawn Tenis Indonesia Sulawesi Utara (Pelti Sulut) ini terjerat masalah hukum usai diduga menggelapkan dana dalam jabatan. Untuk diketahui, Joseph Stevanus Kopalit atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tepi ini berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas, Kota Manado.
Aksi penggelapan uang yang dilakukan pria yang juga ketua umum Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut ini terbongkar usai dilakukan audit pada 2022. Atas temuan itu, Legal Affair Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) Wisnu Murti Wibowo yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melaporkannya ke Polresta Manado pada 8 November.
“Kami menemukan dugaan penggelapan uang saat audit pada 2022. Perusahaan menemukan kejanggalan ada penyimpangan dana sebesar Rp97.821.766.900,” terang Wisnu Murti Wibowo.
Wisnu menjelaskan, pemeriksaan temuan itu dilakukan oleh tim audit perusahaan. Hasilnya, terungkap dana tersebut masuk dalam rekening pribadi Joseph Kopalit alias terlapor. Dia membeberkan sudah berupaya menggelar mediasi agar persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum. Sayangnya, upaya itu gagal.
“Kami akhirnya kirim somasi kepada Bapak Joseph. Somasi pertama, dilayangkan pada 3 Agustus 2023 yang isinya mengingatkan yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” terangnya.
Dia mengungkapkan, somasi ini sesuai kesepakatan yang dibuat pada 28 Juni 2020, batas pengembalian adalah 5 Juli 2020,” sambung Wisnu.
Baca Juga: Minimalis tapi Megah! 8 Desain Rumah Sederhana Terbaru 2024 Cocok untuk Keluarga Kecil Kamu
Tidak kunjung ada kabar, dia mengatakan, somasi kedua dilayangkan pada 13 September 2023 dan menyusul somasi ketiga pada 30 September 2023. Tujuannya terus mengingatkan agar Joseph Kopalit beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai somasi 1 dan 2. Di antaranya, segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait pada 12 September 2022. Juga, memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp62,508 miliar dan kekurangan Rp3,238 miliar lainnya.
“Kami beri batas waktu tiga hari, tapi hingga awal Desember 2023 tidak ada kabar dari Pak Joseph. Dasar itu yang membuat kami melapor ke Polresta Manado,” urai Wisnu.
Sementara itu, legal PT BSU Bakti Riza Hidayat yang mendampingi Wisnu menegaskan, upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Sebab, perusahaan menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal.
Bahkan, dia mengatakan, pada 7 Desember 2023 ada jalan mediasi antara dua belah pihak. Sayangnya, Joseph tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Joseph tidak memiliki iktikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa,” kata Bakti.
Dia berharap, proses hukum terhadap Joseph dilakukan dengan fair. Apalagi terdapat unsur-unsur pidana yang cukup jelas di dalamnya. Yakni pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Pasal 374 KUHPerdana tentang Penggelapan dalam Jabatan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran berharga bagi terlapor,” tegas Bakti.
Writer: Fajrus Sidiq
Editor: Dwi Lindawati








