MALANG, Tugujatim.id – Kasus pertikaian tetangga di Malang antara Yai Mim vs Sahara resmi berakhir meski sempat menggemparkan jagat dunia maya. Polresta Malang Kota yang resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, keputusan menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini langkah hukum yang sah sekaligus upaya menjaga kepastian hukum dan kondusivitas kamtibmas di Kota Malang.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Pesan Terakhir Yai Mim yang Ingin Dimakamkan Dekat Orang Tua di Blitar
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukumnya dihentikan dan dikeluarkan SP3,” kata Aji.
Langkah tersebut bukan tanpa dasar, dia menegaskan, ini mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Yai Mim Meninggal saat Akan Diperiksa Penyidik
Sementara itu, Aji menjelaskan, Yai Mim meninggal terjadi saat yang bersangkutan hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin siang (13/04/2026).
Yai Mim dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Beliau kini akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” kata dia.
Saat perjalanan ke ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh. Melihat kondisi itu, petugas segera memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota dr Wiwin Indriani menjelaskan, upaya medis telah dilakukan secara cepat. Namun saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
Baca Juga: Yai Mim Meninggal Dunia, Tiba-Tiba Jatuh saat Diperiksa atas Kasus Pertikaian Antar Tetangga
“Petugas sudah merespons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Yai Mim sebelumnya jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Dia telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.
Di sisi lain, Yai Mim juga sempat melaporkan resmi terhadap Sahara, tetangganya atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dugaan persekusi hingga penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








