PASURUAN, Tugujatim.id – Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Senin (26/06/2023). Mereka mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan segera mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi program redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Direktur LSM Pusaka Lujeng Sudarto menyampaikan desakan tersebut sambil menyerahkan berkas laporan pada Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo.
“Aktor intelektual di balik kasus redistribusi tanah Tambaksari harus diungkap,” ujar Lujeng.
Baca Juga: Kades Tambaksari Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Redistribusi Tanah
LSM Pusaka juga menghadirkan perwakilan warga untuk menyampaikan keterangan. Disinyalir, selain ada dugaan pungli, diduga di lapangan ditemukan pula banyak warga yang seharusnya tidak berhak tapi ikut mendapat sertifikat redistribusi tanah.
“Regulasinya kan yang dapat tanah seharusnya warga setempat atau pengelolanya. Tapi, masih banyak pihak bukan warga Tambaksari dan juga bukan pengelola yang ikut dapat tanah,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, LSM Pusaka mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memeriksa Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dari BPN. Sebab, PPL BPN yang mempunyai wewenang menyeleksi berhak atau tidaknya warga untuk mendapatkan sertifikat resdistribusi tanah bekas hutan tersebut.
“Pertanyaannya, apa ada kesengajaan atau kelalaian dari PPL. Itu yang harus diperiksa,” imbuhnya.
Baca Juga: Mayat Terbungkus Karung di Pasuruan Terindikasi Korban Pembunuhan
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan bahwa penyidik sudah memeriksa pihak PPL. Agung juga menyebut bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih akan sangat dinamis. Kemungkinan adanya tersangka baru juga terus dikembangkan.
“Penanganan kasus memang masih dinamis. Kalau alat bukti memang memenuhi, kami bisa tetapkan status tersangka,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi redistribusi tanah Desa Tambaksari. Ketiga tersangka yaitu Kepala Desa Tambaksari Jatmiko, 57; Ketua Panitia Program Redistribusi Tanah Cariadi, 50; serta oknum LSM asal Malang Suwaji, 54.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati