PASURUAN, Tugujatim.id – Tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan terus bertambah. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menahan anggota DPRD Fraksi PKB Kota Pasuruan sekaligus mantan camat Gadingrejo Sugiarto dan pegawai Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi. Kali ini, kejari kembali menetapkan 4 tersangka baru pada Jumat (15/07/2022).
Dua tersangka baru di antaranya merupakan ASN Pemkot Pasuruan, yakni BP selaku Lurah Gadingrejo bersama HY, pegawai Kelurahan Gadingrejo. Sementara dua orang lain merupakan pihak penerima ganti rugi tanah proyek JLU, yakni perempuan berinisial CH dan rekannya WCX asal Surabaya.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, 4 tersangka baru ini merupakan pengembangan dari proses penyelidikan. CH dinilai bertanggung jawab sebagai penerima ganti rugi sekaligus pemilik sebidang tanah yang seharusnya tidak terkena trase JLU di Kelurahan Gadingrejo. Sementara rekannya WCX diduga kuat ikut mendampingi perempuan tersebut dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.
“CH dan rekannya WCX bersama-sama melawan hukum dengan memaksa peralihan hak ganti atas tanah yang bukan miliknya menjadi miliknya,” ujar Wahyu.
Sementara BP selaku Lurah Gadingrejo beserta stafnya HY diduga kuat kongkalikong dengan Sugiarto saat masih menjabat camat Gadingrejo. Kala itu Sugiarto yang juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dibantu stafnya Eko Wahyudi memasukkan sebidang tanah milik CH ke dalam dokumen akta jual beli tanah.
Meski posisi tanah cukup jauh dari area pembangunan JLU, tapi CH mendapat ganti rugi dari Pemkot Pasuruan tanah senilai Rp118 juta pada 2015.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Proyek JLU, Anggota Dewan Kota Pasuruan Ngotot Tidak Bersalah
Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kasus Korupsi Proyek JLU, Ini Tanggapan Ketua Dewan
“Dokumen yang dipakai untuk mencairkan uang ganti rugi menggunakan akta jual beli yang dibuat oleh tersangka Sugiarto,” ungkapnya.
Untuk tersangka BP, HY, dan WCX ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Sementara CH sebagai satu-satunya tersangka wanita ditahan di Rutan Kelas IIB Bangil.
“Keempat tersangka ini akan menyusul dua orang lainnya di tahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan sekaligus mantan Camat Gadingrejo berinisial S ditahan atas kasus dugaan korupsi akta jual beli tanah pembangunan proyek jalur lintas utara (JLU ). Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Senin sore (11/07/2022).
Kejari juga menetapkan tersangka lain berinisial EW, seorang ASN Pemkot Pasuruan, yang jadi pegawai Kantor Kecamatan Gadingrejo.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto menjelaskan, S terlibat dalam kasus dugaan korupsi saat dia masih berstatus sebagai camat Gadingrejo. Pelaku saat itu menjadi staf pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) bersekongkol dengan EW untuk memanipulasi data akta tanah penerima ganti rugi proyek JLU.
“Saat itu peranan S selaku camat Gadingrejo sekaligus PPATS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek jalur lintas utara,” ujar Wahyu.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim