MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mulai tahun ini menghentikan sementara (moratorium) terkait penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Melansir dari laman resmi Kemenag RI, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan, moratorium izin pendirian PTKIS baru itu diperlukan guna meningkatkan kualitas perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag.
“Pada 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian PTKIS baru. Ini untuk lebih menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS, bukan semata-mata kuantitas,” tegas Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani pada Minggu (05/03/2023).
Dia mengatakan ingin PTKIS juga berdaya saing tinggi dengan meningkatkan kapasitasnya.
“Kami ingin PTKIS juga memiliki mutu dan daya saing yang tinggi. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui perubahan bentuk dengan syarat akreditasi PT-nya baik,” sambungnya.
Tapi, dia juga belum bisa memberikan jawaban pasti terkait sampai kapan moratorium izin pendirian PTKIS baru ini diberlakukan.
“Belum tahu pemberlakuan moratorium ini sampai kapan,” katanya.
Baca Berita Lainnya:
73 Kasus Kriminal Diungkap Polres Pasuruan selama Dua Bulan
6 Isi Tuntutan Aremania Gelar Aksi Damai di Kejari Kabupaten Malang
Untuk diketahui, moratorium adalah penundaan, yakni menunda kewajiban tertentu selama batas waktu yang tidak ditentukan.
Perihal moratorium itu, dosen UIN KH Achmad Shiddiq Jember Muhammad Fauzinudin Faiz menulis ulasan tentang moratorium tersebut pada laman resmi Kemenag RI.
Menurut dia, pemberlakuan moratorium ini juga berdampak positif dalam meningkatkan standar pendidikan di PTKIS yang telah beroperasi. Dia mengatakan, PTKIS yang telah beroperasi selama beberapa waktu mungkin merasa bahwa tidak ada kebutuhan untuk memperbarui kurikulum dan pengelolaan karena tidak ada persaingan yang signifikan dari PTKIS baru.
Namun, dengan diberlakukannya moratorium ini, PTKIS yang telah beroperasi harus berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan agar tetap relevan di tengah persaingan yang ketat. Di sisi lain, dia menjelaskan, keterbatasan akses terhadap pendidikan Islam bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang belum memiliki PTKIS dapat menjadi salah satu kelemahan dari moratorium izin pendirian PTKIS baru, terutama bagi daerah-daerah yang jauh dari pusat kota dan belum memiliki PTKIS.
“Moratorium ini dapat menjadi hambatan dalam mencari akses ke lembaga pendidikan Islam yang diinginkan untuk daerah-daerah yang jauh dari pusat kota dan belum memiliki PTKIS,” tutupnya.