• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
THR di Jember

Ilustrasi pembayaran THR di Jember yang mengalami kendala menjelang lebaran 2025. (Foto: Freepik.com)

Kondisi Lapangan Pemantauan Pembayaran THR di Jember

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Sektor ketenagakerjaan di wilayah Jember menghadapi kompleksitas proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 yang membutuhkan perhatian serius. Regulasi mengamanatkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum momen keagamaan, namun realitas di lapangan menunjukkan sejumlah tantangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember, Suprihandoko, menjelaskan beberapa faktor kondisi, salah satunya yaitu tidak adanya kewajiban perusahaan untuk melaporkan pencairan THR ke pihak Disnaker Jember.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

“Ada beberapa perusahaan telah melapor jika sudah membayar THR. Akan tetapi mereka tidak memiliki kewajiban untuk melapor hal tersebut,” ujar Suprihandoko saat dikonfirmasi pada Kamis (27/3/2025).

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya

Kondisi tersebut membuat pihaknya tidak mengetahui secara detail perusahaan, baik yang sudah atau belum bayar THR. Melihat, jumlah perusahaan di Kabupaten Jember jumlahnya mencapai sekitar 200-an.

Tak Banyak Perusahaan Tuntaskan Kewajiban Bayar THR

Menurutnya, hanya sebagian kecil yang telah menuntaskan kewajiban finansial kepada tenaga kerjanya. Tepatnya, kurang dari dua puluh perusahaan telah melakukan pencairan dana THR, suatu angka yang patut menjadi perhatian bagi otoritas terkait.

Mekanisme pengawasan yang diterapkan memiliki keterbatasan signifikan. Tidak adanya kewajiban pelaporan definitif dari korporasi menyulitkan proses monitoring. Pihak berwenang sangat bergantung pada mekanisme pengaduan dari para pekerja untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran.

Konsekuensi hukum bagi entitas yang lalai cukup tegas. Peraturan perundangan menggariskan sanksi administratif dan denda tambahan lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Namun, implementasi sanksi tersebut membutuhkan proses verifikasi dan konfirmasi yang tidak sederhana.

BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri

Ia menyinggung salah satu kasus yang tengah dalam proses investigasi adalah sebuah perusahaan di bidang perbukuan berlokasi di Malang, dengan cabang di Jember, yang dilaporkan tidak memberikan indikasi pencairan THR kepada karyawannya.

Berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, terus melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya kepatuhan membayar THR tepat waktu. Kabid Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember, Imam mengatakan bahwa, baik THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) harus diberikan tepat waktu.

Ia menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Ingatkan Perusahaan di Mojokerto Bayar Tunjangan Hari Raya

“Di Kabupaten Jember terdapat sekitar 2.000 perusahaan, dengan 800 di antaranya perusahaan besar, tapi hingga data pada Rabu, (19/3/2025). tercatat hanya 18 perusahaan yang sudah membayar THR atau BHR,” kata Imam.

Kompleksitas persoalan ini menuntut pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan.

“Kami terus memantau, dan jika ada pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi, mereka bisa melapor,” tandas Imam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten JemberlebaranPemkab Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Sungai Bedadung Jember 1

Tim Lanjutkan Pencarian Korban Anak Terseret Arus Sungai Bedadung Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID