JEMBER, Tugujatim.id – Sektor ketenagakerjaan di wilayah Jember menghadapi kompleksitas proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 yang membutuhkan perhatian serius. Regulasi mengamanatkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum momen keagamaan, namun realitas di lapangan menunjukkan sejumlah tantangan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember, Suprihandoko, menjelaskan beberapa faktor kondisi, salah satunya yaitu tidak adanya kewajiban perusahaan untuk melaporkan pencairan THR ke pihak Disnaker Jember.
“Ada beberapa perusahaan telah melapor jika sudah membayar THR. Akan tetapi mereka tidak memiliki kewajiban untuk melapor hal tersebut,” ujar Suprihandoko saat dikonfirmasi pada Kamis (27/3/2025).
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya
Kondisi tersebut membuat pihaknya tidak mengetahui secara detail perusahaan, baik yang sudah atau belum bayar THR. Melihat, jumlah perusahaan di Kabupaten Jember jumlahnya mencapai sekitar 200-an.
Tak Banyak Perusahaan Tuntaskan Kewajiban Bayar THR
Menurutnya, hanya sebagian kecil yang telah menuntaskan kewajiban finansial kepada tenaga kerjanya. Tepatnya, kurang dari dua puluh perusahaan telah melakukan pencairan dana THR, suatu angka yang patut menjadi perhatian bagi otoritas terkait.
Mekanisme pengawasan yang diterapkan memiliki keterbatasan signifikan. Tidak adanya kewajiban pelaporan definitif dari korporasi menyulitkan proses monitoring. Pihak berwenang sangat bergantung pada mekanisme pengaduan dari para pekerja untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran.
Konsekuensi hukum bagi entitas yang lalai cukup tegas. Peraturan perundangan menggariskan sanksi administratif dan denda tambahan lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Namun, implementasi sanksi tersebut membutuhkan proses verifikasi dan konfirmasi yang tidak sederhana.
BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri
Ia menyinggung salah satu kasus yang tengah dalam proses investigasi adalah sebuah perusahaan di bidang perbukuan berlokasi di Malang, dengan cabang di Jember, yang dilaporkan tidak memberikan indikasi pencairan THR kepada karyawannya.
Berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, terus melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya kepatuhan membayar THR tepat waktu. Kabid Organisasi dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember, Imam mengatakan bahwa, baik THR maupun Bonus Hari Raya (BHR) harus diberikan tepat waktu.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja.
BACA JUGA: Serikat Pekerja Ingatkan Perusahaan di Mojokerto Bayar Tunjangan Hari Raya
“Di Kabupaten Jember terdapat sekitar 2.000 perusahaan, dengan 800 di antaranya perusahaan besar, tapi hingga data pada Rabu, (19/3/2025). tercatat hanya 18 perusahaan yang sudah membayar THR atau BHR,” kata Imam.
Kompleksitas persoalan ini menuntut pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan.
“Kami terus memantau, dan jika ada pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi, mereka bisa melapor,” tandas Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







