MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang mengamankan terduga pengirim PMI ilegal bernama Nurjanah, 51, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia ditangkap karena mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal.
Dia telah mengirim 30 PMI ilegal sejak 2019. Bahkan, rencananya dia mengirim 14 PMI lagi.
Untuk diketahui, Nurjanah, pemilik dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) yang beroperasi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Aksinya tidak sendirian, dia melancarkan aktivitas ilegal bersama pegawainya Irfan Hamzah, 27, warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Aksinya terbongkar karena mengirim PMI ilegal untuk bekerja ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Bahkan, paspor PMI digunakan untuk wisata, bukan paspor bekerja.
Terduga pelaku mengiming-imingi calon PMI bisa kerja ke luar negeri tanpa pembayaran di awal. Apalagi tersangka menanggung semua biaya terlebih dahulu.
Namun, selama enam bulan pertama bekerja, gaji para PMI ilegal ini dipotong Rp6,5 juta per bulan. Untuk kisaran gaji mereka Rp10 juta-Rp15 juta per bulan.
“Mereka merekrut calon PMI dengan janji akan memberangkatkan secara resmi. Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Malaysia,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (09/01/2024).
Dia menjelaskan, tersangka menampung calon PMI di LPK untuk belajar bahasa Inggris sambil menunggu keberangkatan. Calon PMI akan dibelikan tiket pesawat jika sudah memperoleh majikan dan diantarkan ke tempat agen travel yang mengantar ke Bandara Juanda.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/12/2023) saat Irfan hendak memberangkatkan satu orang calon PMI ke Singapura. Aksi tersebut diketahui oleh petugas dan mobil yang mereka kendarai diberhentikan untuk diselidiki.
“Petugas mengamankan tersangka Nurjanah selaku penyalur dan menemukan sekitar 14 calon PMI yang ditampung,” kata Imam.
Menurut dia, setiap PMI yang telah diberangkatkan, tersangka mendapat keuntungan hingga Rp21 juta. Totalnya, tersangka telah meraup cuan lebih dari Rp600 juta.
Mereka dikenakan Pasal 83 Jo 68 dan Pasal 81 Jo 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati