JEMBER, Tugujatim.id – Komisi B DPRD Kabupaten Jember mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam program bantuan untuk UMKM bernama Gerobak Cinta yang dikelola dinas koperasi dengan anggaran mencapai Rp12,5 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyatakan, program yang seharusnya memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro justru terancam tidak terserap optimal akibat perencanaan yang tidak matang.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Sosperda, DPRD Jember Desak Nasdem Segera Usul Pengganti Pimpinan yang Ditahan
Candra menjelaskan, program Gerobak Cinta yang awalnya direncanakan dengan anggaran Rp161 juta pada 2025 tiba-tiba membengkak menjadi Rp12,6 miliar dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Jumlah calon penerima yang semula mencapai sekitar 2.800 UMKM pun menyusut drastis menjadi hanya sekitar 1.282 penerima setelah proses verifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Impres Nomor 4 Tahun 2025 yang terbit pada Februari mengharuskan penerima bantuan memiliki persyaratan berdasar DTSEN. Namun penganggaran dan proses verifikasinya tidak dilakukan sesuai dengan Inpres tersebut,” ungkap Candra pada Rabu (05/11/2025).
Penyusutan jumlah penerima hingga 60 persen ini diperkirakan akan menyebabkan anggaran sebesar Rp12,6 miliar tidak terserap penuh dan berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Kejanggalan lain yang disorot adalah rendahnya tingkat serapan anggaran Dinas Koperasi Jember yang baru mencapai 23 persen. Menurut Candra, hal ini menunjukkan pemerintah daerah kurang optimal dalam merencanakan dan memverifikasi program-program prioritas di setiap OPD.
“Ini salah satu penyakit bahwa kami melakukan kegiatan, mempunyai program, namun tidak disertai dengan perencanaan yang matang. Program hanya berdasarkan inisiatif pribadi, tidak direncanakan, tidak ada datanya,” tegasnya.
DPRD Awasi Tempat Workshop Pemenang Tender
Candra juga mengungkapkan, meskipun pemenang lelang sudah ditentukan, kontrak belum bisa ditandatangani karena ketidakpastian jumlah penerima final. Dinas koperasi telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meminta nasihat terkait proses pengerjaan dan administrasi.
Rekomendasi LKPP menyebutkan bahwa dalam perjanjian kontrak harus ada adendum yang menyebutkan jumlah pekerjaan yang boleh dikerjakan dan dibayarkan sesuai dengan jumlah penerima terverifikasi, yakni 1.282 UMKM.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi B meminta sejumlah dokumen kepada dinas koperasi, di antaranya data by name by address penerima, hasil rekomendasi LKPP, perjanjian kontrak beserta adendumnya, serta pendampingan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
“Kami akan melakukan controlling pengawasan dengan mendatangi, melakukan inspeksi mendadak, kunjungan tinjauan lapangan ke workshop-workshop yang dimiliki pemenang tender,” ujar Candra.
Dia menegaskan, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan APBD 2026. Komisi B akan lebih mencermati dan mendalami program-program yang diusulkan agar tidak ada lagi program yang tidak bisa dilaksanakan atau sulit dilakukan.
“Program-program yang sekiranya tidak bisa dilaksanakan lebih baik digeser untuk program yang lebih membawa kemanfaatan kepada masyarakat, tidak hanya program populis namun tidak terserap dengan baik,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








