Korupsi Dana Desa 2019, Perangkat Desa Kalipare Malang Diciduk Polisi

Desa Kalipare. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id – Penyelewengan dana desa yang beberapa waktu lalu menjerat Kades Kalipare, Kabupaten Malang, Sutikno diduga dengan memakai modus pakai stempel palsu. Kini kasus korupsi itu kembali terjadi dengan tersangka perangkat Desa Kalipare berinisial DEW. Dia ditahan Satreskrim Polres Malang terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (DD) tahun 2019 pada Jumat (01/07/2022). Atas korupsi itu, negara rugi hingga Rp45 juta.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya penangkapan pelaku korupsi dana Desa Kalipare tersebut.

“Benar Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi alokasi dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Ferli pada Sabtu (02/07/2022).

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bendel audit Inspektorat Kabupaten Malang, satu lembar surat teguran Bupati Malang, dua bendel rekening koran kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu. Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga telah memeriksa 9 saksi dan satu saksi ahli.

“Petugas memeriksa sembilan saksi dan satu saksi ahli. Kami menahan tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Desa Kalipare 2019,” imbuh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.

Untuk diketahui, DEW menjabat sebagai kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Desa Kalipare sejak 2017. Jabatan tersebut dia pegang hingga sekarang.

Menurut keterangan saksi, DD yang diduga diselewengkan seharusnya digunakan untuk memenuhi kegiatan program desa. Saat dimintai keterangan, DEW tidak bisa memberikan bukti berupa rincian dan laporan pemenuhan kegiatan program desa yang telah diselenggarakan.

DEW mengaku menggunakan selisih dari penerimaan dan pengeluaran DD untuk pemenuhan kegiatan, tapi dia tidak bisa menunjukkan buktinya.

“DEW mengaku bahwa sisa dana dia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, tapi tidak ada buktinya,” kata Donny.

Pada September 2021 lalu, DEW telah mendapat surat teguran dari bupati Malang. Dia diminta untuk segera mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Namun hingga kini, dia tidak mengindahkan surat teguran tersebut.

Kepada penyidik, DEW mengaku telah menyalahgunakan alokasi DD tahun 2019 untuk keperluan pribadinya. Dia juga mengaku mengabaikan teguran dari bupati Malang.

Tersangka DEW dijerat Pasal 2 Ayat (1) sub Pasal 3 sub Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim