MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto hingga Jumat (07/07/2023) belum juga menerima berkas verifikasi administrasi (vermin) hasil perbaikan dari ratusan berkas bakal calon legislatif (bacaleg). Seperti diketahui, berkas vermin milik 680 bacaleg dari lima dapil di Kabupaten Mojokerto berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Selain itu, KPU Kabupaten Mojokerto juga belum menerima aduan adanya gangguan dalam Aplikasi Sistem Informasi Bakal Calog Legislatif (Silon).
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Arif mengatakan ada beberapa faktor yang membuat partai politik belum juga mengirim berkas bacaleg hasil perbaikan. Faktor tersebut misalnya berkenaan dengan kebiasaan partai politik. Selain itu, pengumpulan berkas bacaleg hasil perbaikan juga berhubungan dengan hari kerja yang tersedia.
Baca Juga: Perlancar Pendidikan Politik, Dana Banpol Kabupaten Mojokerto Cair Dua Tahap
“Seperti biasa, partai politik sering memilih waktu jelang hari terakhir pengumpulan. Ternyata kebiasaan seperti itu terbawa hingga hari ini. Bisa saja hal itu yang menjadi pertimbangan, mengapa hingga detik ini KPU Kabupaten Mojokerto belum menerima berkas bacaleg hasil perbaikan dari parpol pengusung,” terang Arif kepada wartawan, Jumat (07/07/2023).
KPU Kabupaten Mojokerto sendiri membuka masa perbaikan berkas bacaleg berstatus BMS sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Menurut Arif, ada tujuh hari yang dinilai tidak efektif. Ketujuh hari tersebut termasuk cuti bersama Iduladha 2023.
“Selain faktor sering mengumpulkan berkas di hari terakhir, durasi perbaikan berkas bacaleg hasil vermin juga ikut memengaruhi. Secara normal durasinya itu 14 hari, diawali pada 26 Juni sampai 9 Juli. Namun durasi ini tidak efektif, karena ada cuti bersama 28 Juni sampai 2 Juli,” beber Arif.
Baca Juga: 5 Jam Tangan Richard Mille Termahal di Dunia, Limited Edition Simbolkan Keindahan dan Kemewahan
Meski demikian, KPU Kabupaten Mojokerto tidak memperpanjang waktu pengajuan berkas bacaleg BMS. Apabila parpol mengajukan berkas melewati 9 Juli 2023, maka berkas bacaleg otomatis dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tidak ada ruang lagi setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Arif.
Sementara itu, KPU Mojokerto memprediksi pada 8-9 Juli 2023 menjadi puncak pengajuan berkas bacaleg BMS.
“Sementara kami prediksi parpol kebanyakan mengajukan berkas perbaikan itu di tanggal-tanggal antara 8-9 Juli,” ujar Arif.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati