• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Crazy rich Surabaya.

Wahyu Kenzo, tersangka kasus dugaan penipuan investasi ATG dan pelanggaran ITE. (Foto: IG @wahyukenzo88)

Kronologi Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Berawal dari Uang Korban Rp20 M Tak Bisa Ditarik

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kronologi crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023) atas dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Awalnya seorang korban Wahyu Kenzo mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp20 miliar yang sudah masuk di robot trading ATG itu.

Korban bernama Deny Yosua, warga Malang. Dia mengaku mengenal robot trading ATG milik Wahyu Kenzo sejak 2021. Dia bahkan mengajak rekannya untuk turut berinvestasi.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Jadi, saya withdraw saat itu lancar dan berhasil merekrut sekitar 50 member. Nah, member saya juga ada yang investasi sampai Rp11 miliar,” ungkapnya pada Rabu (08/03/2023).

Dia melanjutkan, semua berjalan lancar. Hingga pada awal 2022, ada kendala pada robot trading ATG itu sampai dia tidak bisa bertransaksi. Dia mengatakan, total ada sekitar Rp20 miliar milik membernya yang ternyata tidak bisa ditarik dan tersangkut di ATG.

Bahkan, dia mendapat jawaban dari pihak ATG yang mengaku sedang ada kerusakan sistem saat dikonfirmasi. Dia menyebut ada regulasi baru yang ternyata membuat proses withdraw semakin rumit. Dia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap Wahyu Kenzo sehingga ada kejelasan soal robot trading ATG tersebut.

“Kami apresiasi penangkapannya. Jadi bisa dapat penjelasan soal kasusnya,” ujarnya.

Baca Berita Lainnya:

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan terkait Dugaan Penipuan Robot Trading ATG

Wahyu Kenzo Raup Untung Rp9 T, Hasil Menipu 25 Ribu Korban lewat Robot Trading ATG

Untuk diketahui, Polda Jatim telah merilis penangkapan Wahyu Kenzo oleh Polresta Malang Kota. Korban robot trading itu mencapai 25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri.

“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini. Milai kerugiannya cukup fantastis mencapai Rp9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (08/03/2023).

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan, pihaknya mengamankan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo saat berstatus saksi di wilayah Surabaya pada Sabtu (04/03/2023). Wahyu Kenzo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (05/03/2023).

“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” bebernya.

Akibatnya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 12 penjara dan denda Rp12 miliar. Dia juga dijerat UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Serta UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo, founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Penangkapan itu dilakukan karena dia duga terlibat kasus penipuan investasi bodong dan pelanggaran UU ITE.

Kasus robot trading ATG itu ditangani Polres Malang Kota. Namun, dalam pengembangannya Polda Jatim memberikan asistensinya karena bentuk kejahatan penipuan tersebut tergolong luar biasa atau extraordinay crime.

Wahyu Kenzo telah diamankan Polres Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota, Minggu (05/03/2023).

Tags: Berita investasi bodong terkiniBerita Kota Malang hari iniInvestasi bodong berkedok robot tradingInvestasi bodong di Surabayakasus investasi bodongKasus robot trading ATGKorban investasi bodongKota Malang hari iniPenangkapan Wahyu KenzoRobot trading ATGRobot Trading Auto Trade Goldtersangka kasus investasi bodongTersangka Wahyu KenzoWahyu Kenzo
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
RPH Surabaya.

Ramadhan dan Idul Fitri 2023, RPH Surabaya Siapkan 10 Ton Daging Sapi dengan Harga Stabil

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID