MALANG, Tugujatim.id – Kronologi crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023) atas dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Awalnya seorang korban Wahyu Kenzo mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp20 miliar yang sudah masuk di robot trading ATG itu.
Korban bernama Deny Yosua, warga Malang. Dia mengaku mengenal robot trading ATG milik Wahyu Kenzo sejak 2021. Dia bahkan mengajak rekannya untuk turut berinvestasi.
“Jadi, saya withdraw saat itu lancar dan berhasil merekrut sekitar 50 member. Nah, member saya juga ada yang investasi sampai Rp11 miliar,” ungkapnya pada Rabu (08/03/2023).
Dia melanjutkan, semua berjalan lancar. Hingga pada awal 2022, ada kendala pada robot trading ATG itu sampai dia tidak bisa bertransaksi. Dia mengatakan, total ada sekitar Rp20 miliar milik membernya yang ternyata tidak bisa ditarik dan tersangkut di ATG.
Bahkan, dia mendapat jawaban dari pihak ATG yang mengaku sedang ada kerusakan sistem saat dikonfirmasi. Dia menyebut ada regulasi baru yang ternyata membuat proses withdraw semakin rumit. Dia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap Wahyu Kenzo sehingga ada kejelasan soal robot trading ATG tersebut.
“Kami apresiasi penangkapannya. Jadi bisa dapat penjelasan soal kasusnya,” ujarnya.
Baca Berita Lainnya:
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan terkait Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Wahyu Kenzo Raup Untung Rp9 T, Hasil Menipu 25 Ribu Korban lewat Robot Trading ATG
Untuk diketahui, Polda Jatim telah merilis penangkapan Wahyu Kenzo oleh Polresta Malang Kota. Korban robot trading itu mencapai 25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri.
“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini. Milai kerugiannya cukup fantastis mencapai Rp9 triliun,” kata Irjen Toni saat rilis di Mapolda Jatim pada Rabu (08/03/2023).
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang turut dalam rilis tersebut menjelaskan, pihaknya mengamankan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo saat berstatus saksi di wilayah Surabaya pada Sabtu (04/03/2023). Wahyu Kenzo kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (05/03/2023).
“Jadi 5 Maret, Wahyu Kenzo sudah kami tetapkan untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” bebernya.
Akibatnya, Wahyo Kenzo dikenakan Pasal 115 jo 165 UU tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 12 penjara dan denda Rp12 miliar. Dia juga dijerat UU tentang Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Serta UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemerasan atau Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo, founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Penangkapan itu dilakukan karena dia duga terlibat kasus penipuan investasi bodong dan pelanggaran UU ITE.
Kasus robot trading ATG itu ditangani Polres Malang Kota. Namun, dalam pengembangannya Polda Jatim memberikan asistensinya karena bentuk kejahatan penipuan tersebut tergolong luar biasa atau extraordinay crime.
Wahyu Kenzo telah diamankan Polres Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota, Minggu (05/03/2023).