SURABAYA, Tugujatim.id – Founder Robot Investasi Trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo mengantongi untung hingga Rp9 triliun hasil dari dugaan menipu 25 ribu korbannya. Crazy Rich Surabaya bernama asli Wahyu Saptian Dyfring itu pun telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023).
“Jajaran Polda Jatim dalam membantu penanganan kasus ini menemukan nilai kerugian yang fantastis yakni mencapai Rp9 triliun,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto pada Rabu (08/03/2023).
Irjen Toni menyebutkan, kasus penipuan berkedok robot trading Wahyu Kenzo tersebut telah menimbulkan korban sebanyak 25 ribu orang. Korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.
“Dari beberapa negara korbannya. Member-nya masih kami data, korbannya sekitar 20 ribu-25 ribu orang. Ada yang berasal dari Amerika, Rusia, dan Prancis,” papar Irjen Toni.
Kasus Wahyu Kenzo ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban ke Bareskrim dengan Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut tercantum jumlah korban sebanyak 141 investor dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.
“Sampai pengembangan baru, beberapa hari kemarin kami mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan ITE dengan kerugian mencapai Rp9 triliun,” terangnya.
Baca Berita Lainnya:
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditahan terkait Dugaan Penipuan Robot Trading ATG
Santri asal Kepanjen Hanyut di Sungai Brantas saat Mandi
Diberitakan sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo, founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Penangkapan itu dilakukan karena dia duga terlibat kasus penipuan investasi bodong dan pelanggaran UU ITE.
Kasus robot trading ATG itu ditangani Polres Malang Kota. Namun, dalam pengembangannya Polda Jatim memberikan asistensinya karena bentuk kejahatan penipuan tersebut tergolong luar biasa atau extraordinay crime.
Wahyu Kenzo telah diamankan Polres Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota, Minggu (05/03/2023).