PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus Kadispendik Kabupaten Pasuruan yang dilaporkan atas dugaan ancaman kepada LSM dan wartawan berakhir dengan pencabutan perkara. Pencabutan laporan itu dilakukan oleh pelapor karena diduga ada oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kasus tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya pencabutan laporan kepada Kadispendik Kabupaten Pasuruan. Kini, pihaknya tinggal menunggu selesainya proses gelar perkara sebelum menghentikan penyelidikan. “Sudah dicabut laporannya, tingga nunggu gelar perkara untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya, pada Kamis (22/09/2022).
Menurut Adhi, selama tujuh bulan proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa banyak saksi.
Mulai dari pihak guru hingga perwakilan LSM dan wartawan. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Pihaknya tetap menghormati keputusan pelapor untuk mencabut laporan. “Selama belum ditetapkan tersangka, laporan masih bisa dicabut, dan itu hak pelapor,” ucapnya.
Pelapor, Henry Sulfianto mengiyakan terkait adanya pencabutan laporan terhadap Hasbullah. “Pencabutan laporan sudah kami lakukan,” ucapnya.
Alasan dicabutnya laporan tersebut, Henry menyatakan karena laporan tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi. Oknum tersebut diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kadispendik Kabupaten Pasuruan. “Beberapa oknum memanfaatkan laporan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadispendik Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Polres Pasuruan terkait dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, dan provokasi. Dalam laporan tanggal 20 Januari 2022 lalu, Hasbullah diduga melanggar pasal 28 UU ITE dan pasal 157 dan pasal 335 KUHP.