Tugujatim.id – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah. Bantuan pendidikan lewat PIP Kemdikbud ini sudah disalurkan sejak 10 April 2025. Tujuannya, memberikan bantuan dana pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
Melansir dari situs pip.kemendikdasmen.go.id, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Artinya melalui PIP Kemdikbud, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena alasan biaya. Penerima PIP diprioritaskan kepada siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau yang telah direkomendasikan sekolah karena memiliki kendala ekonomi.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Beasiswa Bagi Calon Siswa Tak Lolos SPMB
Per April 2025, pemerintah telah mengganti alamat situs resmi untuk pengecekan status penerima PIP. Bila sebelumnya bisa diakses melalui pip.kemdikbud.go.id, kini proses pengecekan dilakukan melalui situs baru: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Perubahan alamat ini bertujuan mempermudah akses dan meningkatkan layanan informasi bagi masyarakat.
Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda termasuk penerima PIP Kemdikbud 2025, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
1. Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Klik menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan data berikut:
• NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
• NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar
5. Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025 dan status pencairan dananya.
NISN juga dapat dicek dengan cara berikut:
1. Buka situs NISN Kemendikbud di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama
2. Para kolom pencarian nama, masukkan “Nama”, “Tempat Lahir”, “Tanggal Lahir”, “Nama Ibu”
3. Selanjutnya klik “Cari Data” untuk mencari informasi terkait nomor induk siswa nasional atau NISN
Besaran dana bantuan yang diberikan kepada siswa penerima PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5 : Rp450.000 per tahun
Kelas 6 : Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8 : Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12 : Rp900.000 per tahun
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana Program Indonesia Pintar dilakukan dalam tiga tahap sepanjang 2025, yaitu:
1. Tahap 1: Februari – April 2025
2. Tahap 2: Mei – September 2025
3. Tahap 3: Oktober – Desember 2025
Setiap siswa penerima PIP Kemdikbud akan mendapatkan pencairan sesuai tahap dan kelengkapan data. Karena itu, penting untuk secara rutin memantau status pencairan di situs resmi dan memastikan data siswa yang dimasukkan sudah benar. Salah satunya di Instagram @sobatpip ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati







