MALANG, Tugujatim.id – Maling Pasuruan berinisial AM, 22, salah sasaran saat mencuri motor. Dia diduga menggondol motor milik anggota polisi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, 18 Mei 2024.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, seorang anggota polisi tengah berkunjung ke rumah temannya pada malam hari. Anggota itu memarkir motornya di luar rumah.
“Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” ungkapnya, Jumat (24/05/2024).
Mengetahui motornya dibawa kabur, anggota polisi dan temannya itu berboncengan untuk membuntuti tersangka sampai di wilayah Paserpan, Pasuruan.
“Kemudian anggota ini menghubungi rekan-rekan di polsek. Lalu di hari itu juga pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB,” lanjutnya.
Menurut dia, maling Pasuruan ini ada dua orang. Motor anggota polisi itu hendak diserahkan ke penadah. Namun saat ditangkap, satu pelaku lain dan penadahnya berhasil melarikan diri.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, ayo kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, Alfamart, Indomart di Lawang, Singosari, Rampal, hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu,” imbuhnya.
Maling Pasuruan ini beraksi dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Apesnya, motor itu ternyata milik anggota polisi.
“Pelaku ini sebelumnya juga mengaku pernah sekali mencuri motor Scoopy di Jalan Cengger Ayam. Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M Sholeh
Editor: Dwi Lindawati