MALANG – Kasus investasi bodong masih saja terjadi di berbagai wilayah di Malang Raya. Kali ini dilakukan oleh mantan Branch Manager Bank Mega Malang, Yanti Andrias, hingga meraup uang senilai Rp 5,7 miliar dari 8 nasabah di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
“Total ada 8 nasabah, 2 ada di Kabupaten Malang dan 6 di Kota Malang. Total kerugian di Kabupaten Malang Rp 940 juta dan di Kota Malang sekitar Rp 4,5 miliar, jadi kalau digabung sekitar Rp 5,7 miliar,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat pers rilis di Mapolres Malang pada Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Mengenal Fitur Fleet yang Hadir untuk Warga Twitter
Kepada awak media, Hendri menjelaskan jika kronologi kejadian tersebut berawal saat tersangka menawarkan program deposito cashback. “Kronologi kejadiannya, saat si ibu ini masih menjadi branch manager, ia sudah mengenal beberapa nasabah. Lalu si ibu ini mengajak para nasabah ini untuk ikut menabung di deposito cashback,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika ada 3 hal yang ditawarkan tersangka dalam deposito cashback tersebut . “Pertama setiap bulannya si nasabah akan mendapatkan bunga yang akan diserahkan si ibu langsung. Lalu setiap tahun si ibu juga menjanjikan bunga sebesar 12 persen,” ungkapnya.
“Jadi, kalau dia memiliki Rp 500 juta, nanti akan mendapatkan bunga Rp 5 juta setiap bulannya,” sambungnya.
Ternyata, saat dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa deposito cashback bukan produk Bank Mega Malang. “Lalu saat dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Malang, ternyata tidak ada jenis tabungan ini di Bank Mega. Jadi jenis tabungan ini murni dibuat sendiri oleh ibu ini,” tegas Hendri.
Baca Juga: Pemanasan Global Lebih Berbahaya daripada Virus Corona
Selanjutnya, Polres Malang menemukan fakta bahwa uang para nasabah tidak dimasukkan ke rekening mereka di Bank Mega. “Kedua para korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang sejak Bulan Juni 2019 sampai Agustus 2020, sehingga jumlah uangnya sekitar Rp 940 juta. Ternyata uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening korban yang ada di Bank Mega,” paparnya.
“Dan saat proses penyelidikan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayarkan cicilan-cicilan bunga. Karena banyak juga nasabah yang dijanjikan hal yang sama, maka uang tersebut yang diputar untuk membayarkan bunga tabungan kepada nasabah lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini menjelaskan jika tersangka juga menjanjikan hal lain. “Kemudian tersangkanya juga melakukan iming-iming apabila membutuhkan, sewaktu-waktu uang ini bisa ditarik kembali oleh nasabah,” tuturnya.
“Ternyata setelah berjalan satu setengah tahun lebih, timbul kecurigaan pada si ibu ini. Akhirnya salah satu korban yang berada dari Kabupaten Malang melapor pada Polres Malang,” tambahnya.
Baca Juga: 12 Aplikasi untuk Membuat Hidup Lebih Terorganisir
Setelah menerima laporan, kemudian jajaran Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan sejak Bulan September 2020 lalu. “Lalu ditemukan fakta bahwa ada beberapa kejadian juga di wilayah Kota Malang dengan modus yang sama,” ujar Hendri.
“Dalam proses pemeriksaan, untuk sementara pelaku melaksanakan aksinya seorang diri,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Tersangkanya terancam hukuman penjara selama 4 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan,” pungkasnya. (rap/gg)