MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus dugaan penipuan oleh SH, mantan lurah di Mojokerto, terus bergulir. Dari informasi yang diterima, pihak kepolisian memanggil dan memeriksa terlapor untuk dimintai keterangan.
“Laporan telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan,” urai Kasatreskeim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan nomor B/621/SP2HP Ke-1/XII/RES.1.11/2025/Reskrim.
Laporan ini menjadi respons atas aduan dari ANL, salah satu korban dari SH, pada 08 Desember 2025.
Baca Juga: PNS di Mojokerto Merasa Ditipu Mantan Lurah Hingga SK Pengangkatan Digunakan Jaminan Pinjam Bank
“Dari informasi yang kami terima, polisi memanggil SH serta sudah dimintai keterangan,” ujar kuasa hukum ANL, Jaka Prima, Jumat (16/01/2025).
Sebelumnya, seorang PNS di Mojokerto melaporkan mantan lurah berinisial SH ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hal ini seturut dengan terbitnya laporan tersebut pada Senin (08/12/2025).
PNS tersebut berinisial ANL, warga Puri, Kota Mojokerto. Melalui kuasa hukum ANL, dia mengaku menderita kerugian hingga Rp189,5 juta akibat meminjamkan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank. Namun, pengajuan kredit tersebut terjadi atas permintaan SH yang kala itu masih menjabat sebagai lurah.
Kasus Dipicu Kredit di Bank
Jaka Prima menuturkan bahwa kasus ini bermula pada Senin (12/04/2022). Kala itu, ANL dipanggil oleh SH di salah satu kantor kelurahan di Kota Mojokerto. SH saat itu masih berposisi sebagai lurah.
“Kepada klien kami, SH mengaku butuh uang untuk biaya pendidikan anak yang akan bersekolah kedinasan. SH meminta klien kami mengajukan kredit di bank dengan jaminan SK PNS klien kami,” terang Jaka.
Masih kata Jaka, SH berjanji mengembalikan seluruh uang yang cair paling lambat 31 Desember 2022. Merasa percaya kepada kepada SH, ANL setuju atas permintaan tersebut.
Pengajuan pinjaman ke bank kemudian dimulai pada 14 April 2022. Tapi, ANL tidak mengajukan pinjaman secara langsung ke bank. ANL hanya mengirimkan foto berkas administrasi pengajuan kredit ke SH lewat WhatsApp.
“Klien kami mengaku tidak tahu secara detail proses (pengajuan pinjaman) itu. Hanya datang ke bank untuk tanda tangan pencairan, sisanya diurus oleh SH,” tambah Jaka.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Rekomendasikan Sanksi Lurah Baturetno ke BKN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Kemudian, pada 18 April 2022, pinjaman sebesar Rp189.500.000 cair dengan skema angsuran Rp2.400.000 setiap bulan selama 240 bulan. Setelah pencairan, SH meminta ANL mengirim uang hasil pencairan tersebut rekening LPT, istri SH.
“Namun, begitu jatuh tempo pelunasan yang dijanjikan, 31 Desember 2022, SH tidak kunjung mengembalikan kepada klien kami. Meski, sejak Mei 2022 hingga Desember 2023, SH mengirim uang kepada klien kami secara berkala untuk angsuran bank,” tandas Jaka.
Malang, sejak Maret 2025, SH seolah berhenti melakukan pembayaran. Nahas, ANL harus menanggung angsuran kredit bank yang sejatinya bukan untuk kepentingan ANL sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








