BATU, Tugujatim.id – Motif pelaku melakukan penganiayaan balita berusia 2,5 tahun di Kota Batu akhirnya terungkap. Wahyu K (25), mengaku bila anak tersebut menjadi beban ekonomi keluarga. Terlebih sang balita bukanlah anak kandungnya sendiri.
Sebagai informasi, Wahyu K adalah ayah tiri atau lebih tepatnya calon suami dari ibu kandung balita yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, menyatakan bahwa pelaku merasa kesal karena sering merasa cekcok dengan ibu atau calon istrinya karena faktor ekonomi.
”Kekesalan itu kemudian dilampiaskan ke si anak yang juga sering rewel saat dia rawat di rumah,” kata pria yang akrab disapa Yogi ini, Rabu (27/10/2021).
Sebenarnya, lanjut Yogi, sang ibu sudah mengetahui tindakan biadab dari calon suaminya itu sejak Agustus 2021. Hanya saja, ibu korban tidak berani membuka tabir itu lantaran takut tidak jadi dinikahi. Keduanya telah menjalin hubungan sejak lama dan akan segera menikah.
Namun puncak kemarahan sang ibu terjadi pada Senin (25/10/2021) malam. Pria yang sehari-hari jadi kuli serabutan ini mengguyur tubuh korban hingga kulitnya melepuh.
”Setiap tindakan aniaya itu dilakukan pelaku saat si ibu berada di luar rumah,” papar Yogi.
Bahkan dalam melakukan tindakan keji itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu dengan sadar, tanpa ada gangguan kejiwaan sama sekali. Dari perbuatan itu membuat sekujur tubuh anak luka-luka parah.
”Ada luka bekas sundutan rokok, luka gigitan di tangan hingga luka bakar akibat disiram air panas. Sejumkah barang bukti mulai bak mandi, gayung dan lain-lain sudah kita amankan,” tambahnya.
Sementara, polisi masih akan mengusut tuntas kasus ini untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak kekerasan lain oleh pelaku.
”Kasus ini tidak hanya berhenti disini saja, kami masih akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.
”Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegas Yogi.
Lebih lanjut, terkait kondisi korban dijelaskan sudah mulai berangsur pulih. Hanya saja, masih perlu dilakukan perawatan intensif. Nantinya, dari pihak Polres Batu akan segera menyiapkan psikiater untuk mendampingi ibu dan korban.
”Kami akan lakukan pendampingan trauma healing untuk ibu dan si bayi agar bisa menghadapi hidup seperti normal kembali,” pungkasnya.