TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Tuban akhirnya bisa mengungkap kasus pencurian velg dan ban mobil di wilayah Hukum Polres Tuban. Ternyata tersangka pencurian velg dan ban itu masih berstatus pelajar. Tapi, polisi tetap menahannya di Mapolres Tuban untuk pengembangan kasus.
Waka Polres Tuban Kompol Priyanto saat memberikan keterangan kepada awak media dalam pers rilis mengatakan, pelaku diamankan pada Senin malam (07/03/2022) di rumahnya. Tersangka pencurian velg dan ban ini melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda.
“Dari keterangan yang dihimpun dari tersangka pencurian velg dan ban itu baru melakukan satu kali,” ungkap Kompol Priyanto pada Rabu (09/03/2022).
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/marak-pencurian-roda-ban-dan-velg-pengusaha-travel-di-tuban-jadi-korban-saat-parkir-mobil-di-perkampungan/
- https://tugujatim.id/minim-alat-bukti-polisi-sulit-ungkap-kasus-pencurian-ban-dan-velg-di-tuban/
- https://tugujatim.id/beredar-di-media-sosial-tertangkapnya-terduga-pelaku-pencurian-velg-dan-ban-mobil-di-tuban/
- https://tugujatim.id/terduga-pelaku-pencurian-vleg-dan-ban-mobil-di-tuban-tertangkap-ini-respons-ketua-dpd-knpi/
Priyanto menambahkan, empat lokasi tersebut, yakni di kantor halaman Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022, berlanjut berselang lima hari ke Ruko Royal Park Merak Kav C1. Untuk lokasi ketiga di halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, 4 roda ban mobil siaga juga diambil. Terakhir, di area parkir Kelurahan Kebonsari, Tuban.
“Modus operandinya, tersangka keliling di wilayah Tuban, kemudian mencari mobil yang terparkir di tempat sekitarnya sepi. Jika dirasa aman, tersangka mengambil ban dan velg mobil,” terangnya.
Untuk hasil dari barang curian, tersangka menjualnya di wilayah Bojonegoro dengan cara cash on delivery (COD). Tersangka menawarkan barangnya by japri dan mengirimkan fotonya.
“Ini masih kami kembangkan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Tersangka pencurian velg dan ban dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim