PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus Korupsi PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Kabupaten Pasuruan terus diungkap. Terbaru, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan satu tersangka yakni ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Teguh Ananto, Kajari Kabupaten Pasuruan, dikutip Minggu (26/1/2025).
Tersangka diduga menggunakan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data yaitu website Pusdatin (Pusat Data Nasional) Kemendikbudristek RI. Selanjutnya mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik PKBM di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya demi mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional.
BACA JUGA: Viral! Pria Kendarai Honda CBR150 Pamerkan Alat Kelamin Teror Karyawan di PIER Pasuruan
“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp2,5 miliar,” terang Teguh.
Tim penyidik juga berhasil menyita uang dari tersangka sejumlah Rp210 juta. Penyidik rencananya akan kembali melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Ketua PKBM di Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya Kejari Kabupaten Pasuruan juga menetapkan Ketua PKBM Salafiyah, asal Kejayan, Pasuruan, berinisial BPS sebagai tersangka korupsi anggaran hibah,pada Senin (30/12/2024) Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp1,9 miliar.
Untuk diketahui di Kabupaten Pasuruan terdapat kurang lebih 22 lebih PKBM, yang menerima anggaran hibah untuk pendidikan kejar paket. Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan akan melakukan pemeriksaan mendalam satu per satu PKBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko