• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
fakta kasus pelaku cium jenazah

Foto hasil tangkap layar video viral aksi perebutan jenazah COVID-19 di RST Supraoen, Malang. (Foto: Dokumen)

Pelaku Cium Jenazah COVID-19 Cukup Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Pelaku cium jenazah COVID-19 di Kota Malang AS (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan lantaran ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. Kendati demikian, AS dikenakan wajib lapor setiap minggunya selama dua kali. Wajib lapor ini wajib dipenuhi hingga proses perkara selesai.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu bahwa pengenaan wajib lapor ini berdasarkan pada pasal yang dikenakan yakni pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Baca Juga: Lagi, Dokter di Malang Meninggal karena Positif COVID-19

“Karena hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian, maka tidak dilakukan penahanan. Tapi kami kenakan wajib lapor terhadap tersangka. Dalam satu minggu sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan pertama, lanjut Azi pelaku cium jenazah COVID-19 ini dirasa cukup kooperatif. Bahkan menyesal atas insiden fatal yang dilakukannya. Motif pelaku untuk mencoba melawan petugas ini diakui tersangka dilatarbelakangi faktor emosional karena ada kedekatan hubungan dengan jenazah.

Padahal saat itu pelaku cium jenazah COVID-19 juga sudah diingatkan oleh tim petugas medis.

”Sebenarnya tidak ada niatan untuk menghalangi petugas. Karena ada hubungan dekat dan ingin memberikan penghormatan terakhir, ia spontan menolak jenazah dikubur sesuai prosedur,” jelasnya.

Tindakan emosional pelaku ini spontan dilakukan lantaran teringat jasa almarhum selama hidup yang banyak membantu di lingkungan warga. ”Dia sempat menyesal dan sadar kalau jenazah harus dikubur sesuai prosedur,” tambahnya.

Kendati demikian, proses hukum terus berlanjut. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata berharap ini sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang. Bagaimanapun, semua demi mencegah laju penularan dan mengantisipasi terjadinya klaster baru.

Leo sadar betul bahwa motif AS dalam hal ini merupakan reaksi untuk memberikan penghormatan terakhir kepada tokoh agama (jenazah) yang dia hormati.

”Dalam hal ini caranya tetap salah. Bagaimanapun sebagai pencegahan memang harus dimakamkan sesuai prosedur,” katanya.

Lagipula, pihak Satgas COVID-19 juga memberikan kesempatan kepada keluarga untuk tetap bisa ikut memulasarakan jenazah mulai memandikan hingga menyalati.

”Tentu dengan dengan pakai APD. Kami juga membolehkan kok. Tidak menutup keluarga terlibat dalam pemulasaraan jenazah,” paparnya.

Lebih lanjut, proses pemeriksaan terhadap AS, sang pelaku cium jenazah COVID-19 masih akan berlanjut. AS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, kata Leo akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sekitar minggu depan.

”Meski hasilnya negatif, dia tetap akan kita panggil untuk pemberkasan lebih lanjut. Dia kita pulangkan ke keluarganya,” lanjutnya.

Dalam hal ini, AS disangkakan Pasal 93 No 6.2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan bukan pasal pengecualian. Sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap AS.

”Sementara, untuk 1 anggota keluarga yang positif kami isolasi di rumah Safe House Jalan Kawi Malang,” pungkasnya.

 

Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda

Tags: corona viruscovid-19Kota MalangMalangvirus corona
Redaksi

Redaksi

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
pelatih persik kediri

Persik Kediri Cari Potensi Pemain U-20 Jelang Bergulirnya Kembali Liga 1

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID