Jumat, Januari 22, 2021
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Cium Jenazah COVID-19 Cukup Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Redaksi Penulis Redaksi
Agustus 27, 2020
in News
fakta kasus pelaku cium jenazah

Foto hasil tangkap layar video viral aksi perebutan jenazah COVID-19 di RST Supraoen, Malang. (Foto: Dokumen)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

MALANG – Pelaku cium jenazah COVID-19 di Kota Malang AS (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan lantaran ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun. Kendati demikian, AS dikenakan wajib lapor setiap minggunya selama dua kali. Wajib lapor ini wajib dipenuhi hingga proses perkara selesai.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu bahwa pengenaan wajib lapor ini berdasarkan pada pasal yang dikenakan yakni pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Baca Juga: Lagi, Dokter di Malang Meninggal karena Positif COVID-19

“Karena hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian, maka tidak dilakukan penahanan. Tapi kami kenakan wajib lapor terhadap tersangka. Dalam satu minggu sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan pertama, lanjut Azi pelaku cium jenazah COVID-19 ini dirasa cukup kooperatif. Bahkan menyesal atas insiden fatal yang dilakukannya. Motif pelaku untuk mencoba melawan petugas ini diakui tersangka dilatarbelakangi faktor emosional karena ada kedekatan hubungan dengan jenazah.

Padahal saat itu pelaku cium jenazah COVID-19 juga sudah diingatkan oleh tim petugas medis.

”Sebenarnya tidak ada niatan untuk menghalangi petugas. Karena ada hubungan dekat dan ingin memberikan penghormatan terakhir, ia spontan menolak jenazah dikubur sesuai prosedur,” jelasnya.

Tindakan emosional pelaku ini spontan dilakukan lantaran teringat jasa almarhum selama hidup yang banyak membantu di lingkungan warga. ”Dia sempat menyesal dan sadar kalau jenazah harus dikubur sesuai prosedur,” tambahnya.

Kendati demikian, proses hukum terus berlanjut. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata berharap ini sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang. Bagaimanapun, semua demi mencegah laju penularan dan mengantisipasi terjadinya klaster baru.

Leo sadar betul bahwa motif AS dalam hal ini merupakan reaksi untuk memberikan penghormatan terakhir kepada tokoh agama (jenazah) yang dia hormati.

”Dalam hal ini caranya tetap salah. Bagaimanapun sebagai pencegahan memang harus dimakamkan sesuai prosedur,” katanya.

Lagipula, pihak Satgas COVID-19 juga memberikan kesempatan kepada keluarga untuk tetap bisa ikut memulasarakan jenazah mulai memandikan hingga menyalati.

”Tentu dengan dengan pakai APD. Kami juga membolehkan kok. Tidak menutup keluarga terlibat dalam pemulasaraan jenazah,” paparnya.

Lebih lanjut, proses pemeriksaan terhadap AS, sang pelaku cium jenazah COVID-19 masih akan berlanjut. AS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, kata Leo akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sekitar minggu depan.

”Meski hasilnya negatif, dia tetap akan kita panggil untuk pemberkasan lebih lanjut. Dia kita pulangkan ke keluarganya,” lanjutnya.

Dalam hal ini, AS disangkakan Pasal 93 No 6.2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara dan bukan pasal pengecualian. Sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap AS.

”Sementara, untuk 1 anggota keluarga yang positif kami isolasi di rumah Safe House Jalan Kawi Malang,” pungkasnya.

 

Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda

Tags: corona viruscovid-19Kota MalangMalangvirus corona
Previous Post

Lagi, Dokter di Malang Meninggal karena Positif COVID-19

Next Post

Persik Kediri Cari Potensi Pemain U-20 Jelang Bergulirnya Kembali Liga 1

Next Post
pelatih persik kediri

Persik Kediri Cari Potensi Pemain U-20 Jelang Bergulirnya Kembali Liga 1

  • Trending
  • Comments
  • Latest
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Polisi amankan barang bukti motor Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

November 19, 2020
one piece 991 one piece volume 97

Spoiler One Piece 991: Jack Tumbang, Kinemon Tebas Napas Api Kaido

Oktober 15, 2020
Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Agustus 27, 2020
biduan kena tipu

Modus Investasi Tembakau, Biduan Asal Malang Kena Tipu Rp 350 Juta

5
Kondisi pengungsian akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Dua Desa di Lumajang Bertahan di Pengungsian Pasca-Erupsi Gunung Semeru

4
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

4
senjata api

Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol

3
Salah satu contoh UMKM yang dibantu oleh BRI. (Foto:Dok/Tugu Malang)

Bantu Pelaku UMKM, BRI Permudah Pencairan Dana BPUM

Januari 22, 2021
Sir Alex Ferguson kala masih melatih Manchester United tahun 2006. (Foto: Wikipedia/Creative Common)

5 Pelatih Sepak Bola Tersukses Abad 21

Januari 22, 2021
Salah satu wujud UMKM yang di-support oleh BRI. (Foto: Dok/Tugu Jatim)

Segmen UMKM Jadi Sumber Pertumbuhan Baru dari BRI

Januari 21, 2021
Direktur Utama BRI Sunarso. (Foto:Dok/Tugu Jatim)

BRI, BUMN Pertama dengan Kapitalisasi Pasar Tembus hingga Rp 600 T

Januari 21, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Go to mobile version
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications