JEMBER, Tugujatim.id – Sindikat pelaku curanmor 37 TKP di Jember dibekuk Satreskrim Polres Jember. Empat pelaku terdiri dari eksekutor dan penadah diringkus berikut barang bukti 15 Unit sepeda motor hasil curian.
Dua pelaku bertugas sebagai eksekutor yakni Samsul Arifin dan Muhammad Gilang Eka Pratama, sedangkan dua penadah bernama Edi Wahyudi dan Ardi (Kentus).
“Dimana dua orang pelaku adalah sebagai eksekutor, pelaku langsung yang mengambil kendaraan, kemudian dua orang sebagai pengadah,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat press rilis kasus pada Kamis (16/1/2025).
Adapun modus yang dilakukan para tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci. Mereka mencari sasaran para petani yang memarkirkan sepeda motornya di tepian sawah. Saat pemiliknya lengah para kawanan tersebut beraksi.
BACA JUGA: Pasutri di Jember Bermodal Dokumen Palsu Bobol Bank Hingga Ratusan Juta Rupiah
“Menggunakan leter T untuk bisa mengambil kendaraan sepeda motor tersebut dan yang menjadi sasarannya ini random atau acak antara lain yakni para petani yang sedang berladang di sawah ketika memarkirkan kendaraannya di pematang sawah,” jelas Bayu Pratama Gubunagi.
Selain itu, pelaku juga beraksi dengan mengambil kendaraan bermotor korban di rumahnya. Lanjut Bayu Pratama Gubunagi, waktu pencarian juga dilakukan secara acak, mulai dari pagi hingga malam hari.
“Kepada pada pelaku ini akan kami kembangkan karena kami meyakini masih ada jaringan-jaringan lainnya, beberapa nama sudah masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” jelasnya.
Setidaknya, dua pelaku sebagai eksekutor pencurian kendaraan terjerat Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Sempat Disebut Gangguan Jiwa, Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tuban Ditetapkan Tersangka
“Dua pelaku sebagai pengadah terjerat Pasal 480, 481 seseorang yang menerima barang hasil kejahatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Bayu Pratama Gubunagi.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jember, agar tetap waspada menjaga barang-barang berharga. Khususnya kendaraan bermotor di malam hari, agar dimasukkan ke dalam rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








