MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perkara Briptu FN kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024). Sayangnya, sidang yang rencananya berisi agenda pembacaan tuntutan kasus polwan bakar suami tersebut harus ditunda karena jaksa penuntut belum rampung menyusun surat tuntutan.
Praktis, majelis hakim menunda sidang kasus polwan bakar suami tersebut.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Untuk tuntutannya masih belum siap,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi, Senin (25/11/2024), kepada majelis hakim.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi memutuskan sidang tersebut ditunda.
“Sidang ditunda pekan depan. Dengan demikian sidang ditutup,” ucapnya sembari mengetok palu.
Baca Juga: Serba Ada, Pantai Nganteb Gedangan Malang Suguhkan Keindahan Alam hingga Wisata Religi
Sebelumnya, Briptu FN sempat hadir kali pertama secara offline saat sidang yang digelar pada Selasa (19/11/2024). Pada sidang tersebut, sejumlah fakta terungkap, mulai rentetan kronologi hingga berakhirnya nyawa RDW yang tidak lain adalah suami Briptu FN sendiri.
Saat hadir langsung di PN Mojokerto, FN membeberkan banyak keterangan, terutama menceritakan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa suaminya yakni Rian Dwi Wicaksono. Saat duduk di depan majelis hakim, air mata Dila (FN, Red) tampak mulai menetes. Perlahan, tangisan Dila makin tidak terbendung kala majelis hakim mulai mencecarnya dengan pertanyaan seputar kronologi peristiwa pada Juni 2024 itu.
Kronologi peristiwa, mulai saat FN menghubungi Rian lewat pesan WhatsApp agar segera pulang ke rumah dinas, awal mula peristiwa terjadi hingga Rian dilarikan ke rumah sakit diceritakan sambil berurai air mata. FN juga bercerita tentang sosok RDW yang tidak berkutik kala digembok olehnya.
“Karena merasa bersalah, (Rian) diam saja. Tidak bilang apa-apa,” lanjut FN.
FN juga tidak menampik bahwa dirinya menyiapkan bensin, tisu, serta korek api. Bahkan, sebotol bensin yang disiapkan turut disiramkan FN kepada Rian sembari mengancam akan membakarnya.
Namun, FN mengaku tidak berniat membakar suaminya hidup-hidup. FN mengaku ingin menakuti saja.
“Ingin menakut-nakuti, biar kapok saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Cara Cek DPT! Pastikan Nama Anda Terdaftar untuk Salurkan Suara di Pilkada Serentak 2024
FN bahkan sempat ingin memberi minum suaminya saat tubuh sang suami terkena jilatan api. Nahas, bukan air minum yang dia berikan melainkan cairan lain.
“Makanya dimuntahkan. Biasanya ada air minum dekat cuci piring. Saking paniknya saya tidak tahu itu bukan air putih,” bebernya.
Kekesalan FN memuncak kala mengetahui sang suami masih kecanduan judi online. Padahal, FN dan suami pernah membuat surat perjanjian bila suami masih kecanduan judi online, maka keduanya harus berpisah.
“Surat perjanjian itu dibikin pada 2022. Ketahuan judi online lagi pas kejadian tersebut,” tutur FN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati