MALANG, Tugujatim.id – Pelaku pembunuhan mahasiswi di Malang sempat menjadi buron selama 2 tahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Pelaku HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun membunuh korbannya DAL (18), seorang mahasiswi di kos-kosannya di Kawasan Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kasus tersebut kejadian pada 22 Desember 2022, dimana pelaku dalam keadaan mabuk mendatangi kos-kosan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga. HAP yang sudah hafal dengan situasi lokasi, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.
Namun saat HAP masuk ke kamar, korban terbangun. Karena Panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000,” ungkap Kompol Danang.
Guna menghilangkan jejak, pelaku merusak kamera CCTV di kos-kosan, selain itu juga menjual HP milik korban.
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan intensif, akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada 11 Mei 2024. Selain itu juga menangkap AK, penadah HP korban.
“Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama,” Terang Kompol Danang.
HAP dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).
“Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota” Tutup Kompol Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Yona Arianto Anggoro
Editor : Darmadi Sasongko