• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembunuhan siswi SMP.

Pakar Hukum Pidana Uinsa Dr Imron Rosyadi. (Foto: dok. pribadi)

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Ini Kata Pakar Pidana Uinsa Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Akademisi sekaligus pakar hukum pidana asal Kabupaten Mojokerto Dr Imron Rosyadi memberi pandangan tentang kasus pembunuhan siswi SMP asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Menurut Imron, kasus seperti ini membutuhkan penanganan ekstrahati-hati.

Menurut dia, kasus ini melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Karena itu, penangannya harus hati-hati.

You might also like

Sindikat narkoba.

490 Ribu Pil Double L dan 2 Kg Sabu Disita, Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba

03/07/2026 5:00 PM
BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

02/07/2026 5:23 PM

“Lihat dulu pelakunya sudah dewasa apa bagaimana, jika sudah dewasa maka bagi pelakunya tentu diproses hukum sebagaimana sudah diatur dalam KUHP Pasal Pembunuhan 338 Jo Pasal 340 KUHP. Namun, jika pelakunya masih di bawah umur maka tetap dilakukan dengan pidana anak atau diversi,” terang Imron kepada Tugu Jatim, Kamis (15/06/2023).

Imron membeberkan, bila pelaku pidana berat seperti pembunuhan dilakukan oleh anak-anak, harus mendapat perlakuan khusus antara diversi atau tetap ditahan dengan pendampingan khusus.

“Bila pidana berat seperti pembunuhan dilakukan anak-anak di bawah umur ini mendapat perlakuan khusus antara diversi atau penahanan dengan pendampingan. Juga melihat sejauh mana perbuatan pelaku yang masih anak-anak tersebut,” imbuh dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya ini.

Dia juga mengatakan, proses persidangan untuk kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“Sistem peradilan pidana anak mengaturnya lewat sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Kemudian apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012. Sedangkan hukumannya adalah 1/2 (satu perdua) dari hukuman orang dewasa,” beber Imron.

Untuk diketahui, masyarakat Mojokerto beberapa hari terakhir dihebohkan dengan penemuan mayat terbungkus karung yang ditemukan pada Selasa (13/06/2023). Tepatnya, mayat tersebut ditemukan di parit rel kereta api (KA) Mojoranu, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Usut punya usut, mayat yang kemudian dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo ini ternyata korban pembunuhan. Korban diketahui berinisial AE. Korban berusia 15 tahun ini merupakan siswi SMPN 1 Kemlagi. Korban yang juga warga asal Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.

Melalui keterangan pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pembunuhan siswi SMP berinisial AE itu dilakukan oleh teman sekelasnya, AA, 15; yang dibantu oleh MA, 19.

Dia melanjutkan, motif pembunuhan siswi SMP ini untuk balas dendam karena AA sakit hati ditagih uang iuran kelas oleh AE.

“Teman korban sakit hati ditagih karena nunggak iuran kelas. Lalu kedua pelaku berencana menghabisi korban dengan tangan kosong. Rencana ini disusun pada Sabtu (13/06/2023), dua hari sebelum AA menghabisi AE,” kata AKBP Wiwit Adisatria.

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniPembunuhan sadis siswi SMP di MojokertoSiswi SMP di Mojokerto dibunuhSiswi SMP Mojokerto dibunuh
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sindikat narkoba.

490 Ribu Pil Double L dan 2 Kg Sabu Disita, Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba

by Dwi Linda
03/07/2026 5:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar, yakni lebih...

BNN

BNN Sita 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Sindikat Internasional Thailand Bidik Pasar Vape Indonesia

by Mochamad Abdurrochim
02/07/2026 5:23 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur,...

Nenek Elina.

PN Surabaya Vonis 2 Terdakwa Perusak Rumah Nenek Elina, Hukuman Samuel Lebih Berat

by Dwi Linda
01/07/2026 1:56 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dua terdakwa Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin dalam kasus perusakan rumah nenek Elina Widjajanti divonis berbeda...

Sindikat curanmor di Jombang.

Awas! Sound Horeg Jadi Sasaran Sindikat Curanmor di Jombang, 4 Pelaku Dibekuk

by Dwi Linda
30/06/2026 8:50 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jombang....

Next Post
Jokowi.

Jokowi Kesal, 80 Persen Anggaran Tak Tepat Sasaran untuk Stunting, UMKM, hingga Pertanian 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID