MOJOKERTO, Tugujatim.id – Akademisi sekaligus pakar hukum pidana asal Kabupaten Mojokerto Dr Imron Rosyadi memberi pandangan tentang kasus pembunuhan siswi SMP asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Menurut Imron, kasus seperti ini membutuhkan penanganan ekstrahati-hati.
Menurut dia, kasus ini melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Karena itu, penangannya harus hati-hati.
“Lihat dulu pelakunya sudah dewasa apa bagaimana, jika sudah dewasa maka bagi pelakunya tentu diproses hukum sebagaimana sudah diatur dalam KUHP Pasal Pembunuhan 338 Jo Pasal 340 KUHP. Namun, jika pelakunya masih di bawah umur maka tetap dilakukan dengan pidana anak atau diversi,” terang Imron kepada Tugu Jatim, Kamis (15/06/2023).
Imron membeberkan, bila pelaku pidana berat seperti pembunuhan dilakukan oleh anak-anak, harus mendapat perlakuan khusus antara diversi atau tetap ditahan dengan pendampingan khusus.
“Bila pidana berat seperti pembunuhan dilakukan anak-anak di bawah umur ini mendapat perlakuan khusus antara diversi atau penahanan dengan pendampingan. Juga melihat sejauh mana perbuatan pelaku yang masih anak-anak tersebut,” imbuh dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya ini.
Dia juga mengatakan, proses persidangan untuk kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Sistem peradilan pidana anak mengaturnya lewat sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Kemudian apabila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012. Sedangkan hukumannya adalah 1/2 (satu perdua) dari hukuman orang dewasa,” beber Imron.
Untuk diketahui, masyarakat Mojokerto beberapa hari terakhir dihebohkan dengan penemuan mayat terbungkus karung yang ditemukan pada Selasa (13/06/2023). Tepatnya, mayat tersebut ditemukan di parit rel kereta api (KA) Mojoranu, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Usut punya usut, mayat yang kemudian dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo ini ternyata korban pembunuhan. Korban diketahui berinisial AE. Korban berusia 15 tahun ini merupakan siswi SMPN 1 Kemlagi. Korban yang juga warga asal Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.
Melalui keterangan pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, pembunuhan siswi SMP berinisial AE itu dilakukan oleh teman sekelasnya, AA, 15; yang dibantu oleh MA, 19.
Dia melanjutkan, motif pembunuhan siswi SMP ini untuk balas dendam karena AA sakit hati ditagih uang iuran kelas oleh AE.
“Teman korban sakit hati ditagih karena nunggak iuran kelas. Lalu kedua pelaku berencana menghabisi korban dengan tangan kosong. Rencana ini disusun pada Sabtu (13/06/2023), dua hari sebelum AA menghabisi AE,” kata AKBP Wiwit Adisatria.