• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wali Kota Malang Sutiaji melarang pesta tahun baru

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Fen/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Pemkot Malang Larang Pesta Kembang Api hingga Konvoi saat Tahun Baru

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan sejumlah skema seiring dengan persebaran COVID-19 yang kembali melonjak. Di antaranya melarang tempat rekreasi atau hiburan untuk mengadakan pesta kembang api maupun kegiatan yang mengundang massa.

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 Serta Tahun Baru 2021.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, pelarangan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi adanya kerumunan saat malam pergantian tahun. Sekaligus munculnya klaster-klaster baru COVID-19.

Baca Juga: Pencemaran Mikroplastik Sungai Brantas Tinggi, Didominasi Limbah Rumah Tangga

“Kami tidak memperbolehkan ada hiburan atau kegiatan malam. Supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, nanti hotel akan kami beri surat edaran, (berkaitan perayaan Tahun Baru),” katanya

Ya, dalam surat edaran tersebut di poin 2 Perayaan Tahun Baru, dikatakan bahwa pengelola tempat rekreasi/hiburan, hotel, restoran, cafe, pusat perbelanjaan/mal, Event Organizer dan pelaku usaha lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner, dan kegiatan lain yang sejenis.

Bahkan organisasi kemasyarakatan, Komunitas, Rukun Tetangga/Rukun Warga, kelompok masyarakat/ perkumpulan masyarakat Kota Malang pada malam Tahun Baru 2021, dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya.

Apabila ada yang melanggar, lanjut Sutiaji, pihaknya siap memberikan sanksi tegas. Baik pembubaran ataupun pencabutan izin.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

Di samping itu, Sutiaji turut meminta peran kampung tangguh yang sebelumnya sudah dibina untuk kembali di galakkan. Juga, pengawasan di tingkat RT/RW menjadi prioritas utama Pemkot dan Satgas Penanganan COVID-19. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di libur panjang Natal dan Tahun Baru nanti.

“Mengingat kita sudah kembali zona merah. Maka kita kuatkan lagi di tingkat internal RT/RW. Nanti akan khusus kita formatkan, modelnya akan kita lihat,” tandasnya. (fen/gg)

Tags: Kota MalangMalangNatalPemkot MalangTahun BaruTahun Baru 2021
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Orang utan yang dikembalikan oleh Thailand ke Indonesia. (Foto: KBRI Bangkok)

Thailand Kembalikan Orang Utan Hasil Selundupan ke Indonesia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID