Sabtu, Januari 23, 2021
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Malang Larang Pesta Kembang Api hingga Konvoi saat Tahun Baru

Redaksi Penulis Redaksi
Desember 18, 2020
in News
Wali Kota Malang Sutiaji melarang pesta tahun baru

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Fen/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

MALANG, Tugujatim.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan sejumlah skema seiring dengan persebaran COVID-19 yang kembali melonjak. Di antaranya melarang tempat rekreasi atau hiburan untuk mengadakan pesta kembang api maupun kegiatan yang mengundang massa.

Hal tersebut seiring dengan terbitnya Surat Edaran nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 Serta Tahun Baru 2021.

Menurut Wali Kota Malang Sutiaji, pelarangan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi adanya kerumunan saat malam pergantian tahun. Sekaligus munculnya klaster-klaster baru COVID-19.

Baca Juga: Pencemaran Mikroplastik Sungai Brantas Tinggi, Didominasi Limbah Rumah Tangga

“Kami tidak memperbolehkan ada hiburan atau kegiatan malam. Supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, nanti hotel akan kami beri surat edaran, (berkaitan perayaan Tahun Baru),” katanya

Ya, dalam surat edaran tersebut di poin 2 Perayaan Tahun Baru, dikatakan bahwa pengelola tempat rekreasi/hiburan, hotel, restoran, cafe, pusat perbelanjaan/mal, Event Organizer dan pelaku usaha lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner, dan kegiatan lain yang sejenis.

Bahkan organisasi kemasyarakatan, Komunitas, Rukun Tetangga/Rukun Warga, kelompok masyarakat/ perkumpulan masyarakat Kota Malang pada malam Tahun Baru 2021, dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya.

Apabila ada yang melanggar, lanjut Sutiaji, pihaknya siap memberikan sanksi tegas. Baik pembubaran ataupun pencabutan izin.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

Di samping itu, Sutiaji turut meminta peran kampung tangguh yang sebelumnya sudah dibina untuk kembali di galakkan. Juga, pengawasan di tingkat RT/RW menjadi prioritas utama Pemkot dan Satgas Penanganan COVID-19. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di libur panjang Natal dan Tahun Baru nanti.

“Mengingat kita sudah kembali zona merah. Maka kita kuatkan lagi di tingkat internal RT/RW. Nanti akan khusus kita formatkan, modelnya akan kita lihat,” tandasnya. (fen/gg)

Tags: Kota MalangMalangNatalPemkot MalangTahun BaruTahun Baru 2021
Previous Post

UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Next Post

Thailand Kembalikan Orang Utan Hasil Selundupan ke Indonesia

Next Post
Orang utan yang dikembalikan oleh Thailand ke Indonesia. (Foto: KBRI Bangkok)

Thailand Kembalikan Orang Utan Hasil Selundupan ke Indonesia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Polisi amankan barang bukti motor Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

November 19, 2020
one piece 991 one piece volume 97

Spoiler One Piece 991: Jack Tumbang, Kinemon Tebas Napas Api Kaido

Oktober 15, 2020
Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Agustus 27, 2020
biduan kena tipu

Modus Investasi Tembakau, Biduan Asal Malang Kena Tipu Rp 350 Juta

5
Kondisi pengungsian akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Dua Desa di Lumajang Bertahan di Pengungsian Pasca-Erupsi Gunung Semeru

4
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

4
senjata api

Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol

3
Sistem Hidroponik Sinar UV Terbukti Tingkatkan Kualitas Tanaman

Sistem Hidroponik Sinar UV Terbukti Tingkatkan Kualitas Tanaman

Januari 22, 2021
Calon bupati terpilih Aditya Halindra Faridky dan wakilnya Riyadi sebagai pemenang Pilbup Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Resmi sebagai Pemenang di Pilbup Tuban, Lindra-Riyadi akan Sinkronkan Program Visi-Misinya

Januari 22, 2021
Foto: Tenet/Chicago Film Scene/Tugu Jatim

5 Fakta Film “Tenet” Besutan Christopher Nolan

Januari 22, 2021
Tim CSR Semen Indonesia Pabrik Tuban (SIG) melakukan monitoring kepada OMS ayam petelur yang berada di Kecamatan Jenu. (Foto:Humas PT SIG Pabrik Tuban/Tugu Jatim)

Support 4 Desa di Kecamatan Jenu, SIG Kembangkan Produk Unggulan Warga

Januari 22, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications