Tugujatim.id – Asuransi jiwa, secara umum berguna sebagai perlindungan kita baik untuk diri sendiri maupun keluarga selama hidup. Di Indonesia, banyak penyedia asuransi ini. Namun, untuk memilih perlu adanya beberapa pertimbangan.
Sebab, asuransi berkaitan dengan uang iuran yang perlu Anda bayarkan serta hak yang akan didapatkan sebagai pemilik asuransi.
Pengertian Asuransi
Asuransi sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Di mana pihak perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung. Artinya, pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan atau berdasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Adanya asuransi bertujuan untuk membantu kita mengurangi risiko di kemudian hari dengan membayar premi pada perusahaan asuransi. Berikut beberapa manfaat yang Anda dapatkan apabila mengambil asuransi jiwa dilansir dari laman Investopedia.
Manfaat Asuransi Jiwa
1. Memberi Perlindungan Finansial pada Ahli Waris
Menurut sejumlah ahli, nominal uang pertanggungan dari peserta asuransi jiwa apabila meninggal diperkirakan setara dengan 7-10 kali pendapatan tahunan Anda. Jika memiliki polis sebesar itu, orang-orang yang bergantung pada penghasilan ahli waris tidak perlu khawatir tentang biaya hidupnya. Misalnya dari polis asuransi tersebut, ahli waris dapat menutupi biaya pendidikan sampai perguruan tinggi anak-anaknya.
2. Menutupi Biaya Kematian
Setiap orang yang meninggal pasti membutuhkan biaya untuk pemulasaran jenazah. Terlebih, jika orang tersebut meninggal dalam keadaan sakit atau kecelakaan.
Apabila sebelum meninggal orang itu sudah punya asuransi, maka biaya untuk proses pemakaman bisa ditanggung sehingga tidak menjadi beban keluarga yang ditinggalkan. Sebagai catatan, nominal pertanggungan kematian ini dapat berbeda-beda sesuai premi yang dibayarkan dan kebijakan dari pihak perusahaan asuransi jiwa.
3. Mendapatkan Pertanggungan untuk Penyakit Kronis
Manfaat asuransi selanjutnya yaitu bisa menutupi biaya perawatan selama menjalani pengobatan kronis. Ini berlaku jika pemegang polis didiagnosis menderita penyakit yang termasuk terminal illness dan diperkirakan akan hidup kurang dari 12 bulan.
Selama orang yang bersangkutan masih hidup, maka kondisi tersebut dapat memanfaatkan benefit dari asuransi jiwa untuk keperluan biaya berobat.
Baca Juga: Pakai Stempel Palsu, Cara Kades Kalipare Malang Selewengkan Dana Desa Tahun 2019
4. Tabungan Pensiun
Selain sebagai proteksi dari risiko kematian, asuransi ini bermanfaat sebagai tabungan pensiun atau hari tua. Misalkan, produk asuransi jiwa dwiguna dan unit link dapat membantu pemilik polis dalam mengakumulasi persiapan tabungan pensiun.
Biasanya, premi yang dibayarkan tidak sebatas untuk keperluan asuransi, tapi sekaligus investasi.
5. Bebas Pajak
Jika pemilik polis asuransi jiwa meninggal dunia, maka uang pertanggungan yang diberikan kepada penerima manfaat bersifat bebas pajak. Artinya, pembayaran asuransi jiwa tidak dianggap sebagai pendapatan untuk tujuan perpajakan.
Sementara untuk penerima manfaat tidak perlu melaporkan jumlah uang tersebut saat mereka lapor pajak tahunan.
Itulah gambaran secara umum manfaat asuransi jiwa. Tetapi, tidak sebatas itu saja, ada beberapa jenis-jenis asuransi yang perlu Anda ketahui. Berikut daftar jenis-jenis asuransi jiwa:
Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Seluruh produk asuransi berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term). Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila:
(1) Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan
(2) polis masih berlaku (in force) ketika Tertanggung meninggal dunia.
Jika Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.
Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka adalah:
a. Asuransi Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level Term Life Insurance) yaitu memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut.
b. Asuransi Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun (Decreasing Term Life Insurance) yaitu memberikan manfaat kematian yang nilainya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
Manfaat polis ini dimulai dengan suatu nilai pertanggungan yang telah ditetapkan dan kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai dengan metode yang dijelaskan dalam polis.
c. Asuransi Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat (Increasing Term Life Insurance) yaitu memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada suatu nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase tertentu pada interval yang telah ditetapkan selama jangka waktu polis.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi ini memiliki 2 (dua) karakteristik yaitu:
1. Memberikan pertanggungan seumur hidup kepada Tertanggung selama polis masih berlaku (in force); dan
2. Memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.
Adapun jenis-jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup adalah:
a. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia Tertanggung.
b. Last Survivor Life Insurance
Jenis asuransi ini juga disebut sebagai second-to-die life insurance, yang merupakan jenis asuransi seumur hidup gabungan. Manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis tersebut meninggal dunia.
Premi asuransi ini hanya dibayar sampai Tertanggung pertama meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua Tertanggung meninggal. Asuransi ini dirancang khusus untuk memberikan pertanggungan kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka meninggal dunia.
c. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance)
Jenis asuransi ini memiliki fitur dan manfaat yang sama seperti asuransi seumur hidup untuk individu. Kecuali asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama, seringkali disebut first-to-die life insurance.
karena setelah kematian seseorang dari tertanggung, manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu, apakah Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Setiap polis asuransi dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup.
Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan.
4. Asuransi Unit Link
Asuransi unit link merupakan asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.
Pengelola premi investasi ialah Manajer Investasi atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang Tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi. Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Nah, itu dia jenis-jenis asuransi jiwa yang terdapat di Indonesia, cukup bervariasi bukan? Tentunya, perlu dingat bahwa sebelum membeli polis asuransi jiwa, kamu wajib untuk memahami terlebih dahulu produk asuransi yang akan dipilih.
Selain itu itu, pastikan juga bahwa perusahaan asuransi yang kamu pilih telah terdaftar dan diawasi oleh OJK agar tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan. (*)
Baca Juga: Buka Jendela Rumah, Warga Temukan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Jemur Ngawinan Surabaya
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim