MOJOKERTO, Tugujatim.id – Warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto telah mengantongi dokumen catatan resmi. Berdasarkan keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) setempat, ada 39 warga penghayat kepercayaan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Pencatatan tersebut merupakan buah dari Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini membatalkan pembatasan pencatatan agama yang terbatas pada 6 agama yang diakui negara. Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto memberikan opsi “kepercayaan” tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Baca Juga: Momen Libur Sekolah, 1.500 Petugas Kebut Layani Perekaman Adminduk di Mojokerto
“Data yang berdasarkan data base itu sejumlah 39 orang penghayat (kepercayaan) dengan rincian 25 laki-laki dan 14 perempuan,” terang Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, Senin (04/08/2025).
Informasi yang dihimpun hingga Juni 2025 menyebutkan bahwa 7 keyakinan masuk dalam data base administrasi kependudukan Kabupaten Mojokerto. Ketujuh keyakinan ini adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Kepercayaan.
Penganut Islam Terbanyak di Mojokerto
Masih dari data yang sama, penganut agama Islam di Kabupaten Mojokerto mencatatkan jumlah paling banyak, yaitu 1.147.461 jiwa. Pada posisi selanjutnya pemeluk Kristen sejumlah 9.833 orang, pemeluk Katolik sebanyak 1.688 orang, pemeluk Hindu dengan 551 orang, pemeluk Buddha sejumlah 528 orang, penganut Konghucu sejumlah 10 orang, dan penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto sebanyak 39 orang.
Sementara itu, sebagian besar penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto yang berlatar belakang kepercayaan lokal seperti Kejawen maupun penghayatan atas budaya yang telah diwariskan turun-temurun.
“Apa yang menjadi keyakinan mereka sudah tercatat dalam dokumen resmi dan sama dengan penganut agama lain,” tandas Amat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








