MALANG – MI alias Bedes (35), warga asal Wajak Kabupaten Malang seolah tak kapok. Baru saja bebas dari penjara pada Mei 2020, kini sudah berulah. Bedes ditangkap usai kembali sukses menggondol motor pada Rabu (28/10) lalu. Aksi ini diketahui merupakan aksi kesebelas sejak dua bulan lalu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, selama kurun dua bulan mulai September-Oktober 2020, pelaku mengaku sudah berhasil menggondol total 11 unit motor. Pelaku juga merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada Mei 2020 lalu.
”Pada September sudah ada 7 motor dicuri, lalu pada Oktober ini dia sudah berhasil melakukan pencurian keempat kalinya. Bahkan, dia baru saja bebas penjara di bulan kelima lalu atas kasus serupa,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (3/11).
Baca Juga: Demo Unik di Malang: Kecam Presiden Macron dengan cara Makan Makaroni
Aksi terbarunya diketahui pada Rabu (28/10) lalu, berhasil menggondol 1 unit motor Suzuki Shogun yang terparkir dan kebetulan dalam kondisi kunci tertempel. Lokasi TKP ada di depan rumah di Jalan Tanimbar, Klojen, Kota Malang sekitar pukul 18.30 WIB.
Melihat kesempatan ini, pelaku menggondol motor ini dengan dituntun jalan hingga ke jalan Raya. Namun aksinya keburu diketahui warga setempat.
“Kontan motornya dia lempar lalu ia lari sembari membuang barang bukti yang ada, termasuk kunci T. Dia berhasil kabur,” terangnya.
Namun apesnya, rupanya pelaku sudah masuk radar polisi, memgingat dia masuk daftar TO dari Reskrim Polsek Klojen yang dipimpin Kapolsek Klojen AKP Akhmad Fani Rakhim. Bedes akhirnya berhasil diamankan hari itu juga sekitar pukul 20.20 WIB di depan warung Soto Madura Jagalan.
Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui jika dialah pelaku pencurian motor tersebut. Ia juga mengakui telah mencuri unit motor lain milik warga Kebonagung, Singosari sebelumnya. Di mana barang buktinya dititipkan di rumah temannya.
Baca Juga: Daftar Produk Prancis di Indonesia, Mulai Danone, L’Oréal, hingga Ubisoft
Terungkapnya spesialis curanmor untuk kesekian kalinya ini membuat Leo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Tetap waspada dan jangan parkir kendaraan yang jauh dari pengawasan kita,” imbaunya.
Atas perbuatannya, residivis ini terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (azm/gg)