PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus carok antar warga di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko menyatakan empat tersangka merupakan warga Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Yaitu, Sugiantoro, 33; M. Barham, 21; Saihul, 26; dan Sholeh, 25.
“Empat orang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (10/03/2023),” ujar Agung saat dikonfirmasi Kamis (16/03/2023).
Empat warga Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, tersebut ditetapkan jadi tersangka kasus carok karena diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap Supardi, 40, tetangga sesama satu dusun. Di mana dalam insiden tersebut, tiga orang yang terlibat saling bacok mengalami luka-luka.
Empat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Empat tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Warga Terlibat Pembacokan di Lekok Pasuruan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kasus carok dan saling bacok antar warga terjadi di Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/01/2023). Insiden ini diduga dipicu akibat dendam lama soal beda pilihan pilkades antara korban Supardi, 40, dengan Sugianto, warga Dusun Jatisari, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya sempat bertemu dan terjadi cekcok di pertigaan Desa Alastlogo. Diduga Supardi sempat memukul Sugianto, tapi perkelahian di antara mereka dihentikan oleh istri Sugianto.
Sugianto yang masih emosi mengajak empat kerabatnya, yakni Sugiantoro, 33; M. Barham, 21; Saihul, 26; dan Sholeh, 25, untuk balas dendam. Mereka menghadang Supardi di depan rumahnya saat hendak keluar berziarah ke makam keluarga.
Terjadilah insiden saling bacok di antara mereka. Akibatnya, tiga warga, yakni Supardi, Sugiantoro, dan M. Barham sempat mengalami luka bacok serius dan dirawat di rumah sakit.







