Malang – Duo komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Malang asal Pasuruan berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya adalah Maskur (19) dan Sukaji (41) asal Purwodadi, Pasuruan.
Keduanya ditangkap atas laporan pencurian motor di sekitar Kelurahan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (1/10). Namun tak lama dalam proses penyelidikan berhasil mengungkap kasus pada Sabtu (3/10) kemarin.
Baca Juga: Selama 10 Hari, Planet Mars Bakal Bersinar Paling Terang Sejak Tahun 2003
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, sebelumnya, tim Resmob Polresta Malang Kota sudah mengamankan pelaku pencurian yakni Sukaji. Sukaji sendiri, terang mantan Waka Polrestabes Surabaya ini merupakan residivis yang kerap berulang kali melakukan aksi serupa.
”Tercatat, tahun 2015 dan 2017 terlibat perkara kasus penadahan. Kemudian tahun 2018 ditahan di Lapas Nganjuk perkara curanmor dan tahun 2018 kembali dihukum di Lapas Ponorogo dengan perkara curanmor juga,” bebernya saat rilis gelar perkara, Rabu (7/10).
Hingga kemudian, Polresta Malang Kota mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti. Penyelidikan terbantu dengan motor yang dilengkapi alat pelacak GPS. ”Usai dilaporkan, diketahui motor dilengkapi dengan GPS, kemudian langsung kami lacak dan ketemu,” jelasnya.
Baca Juga: WHO: 10 Persen Penduduk Dunia Telah Terinfeksi Virus Corona
Saat dilacak, lanjut Leo, awalnya motor diketahui sudah berpindah di wilayah Pasrepan, Pasuruan. Belum sehari, motor sudah berpindah ke wilayah Purwodadi, persisnya berada di rumah Maskur.
”Maskur ini kurir, disuruh pelaku mengantar motor ke seseorang di Madura. Dia dikasih imbalan sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Pihak Polresta Malang Kota menambahkan, sepeda motor tersebut dibeli Sukaji dari seorang tersangka MB alias MU, warga asal Sapulante, Pasuruan dengan harga Rp 4,5 juta. “Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tandas Leo.
Baca Juga: 14 Juta Ton Sampah Plastik Mengendap di Dasar Lautan, Studi Membuktikan
Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. (azm/gg)








