MOJOKERTO, Tugujatim.id – FN alias Dila, polwan bakar suami hingga tewas karena sang suami diduga kecanduan judi online (judol) dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (23/01/2025). Majelis hakim memandang FN terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan vonis saat itu.
Baca Juga: Update Perundungan Bocah SD Mabuk di Jember, Penjual Miras Ditangkap
Majelis hakim mempunyai pertimbangan soal vonis tersebut, kendati ada hal yang dipandang memberatkan yakni adanya korban meninggal dunia. Beberapa hal yang meringankan seperti pihak keluarga korban memaafkan terdakwa, lalu terdakwa juga sedang berjuang membesarkan ketiga anaknya yang masih kecil.
Sementara itu, kuasa hukum FN yakni Iptu Tatik mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.
“Kami sepakat menerima putusan, setelah koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.
Baca Juga: Karyawan Salon Kecantikan di Pasuruan Jadi Korban Curanmor
Diberitakan sebelumnya, FN alias Dila, polwan bakar suami, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan ini dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024). Sementara itu, Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan Polda Jawa Timur.
JPU Ismiranda Dwi Putri saat membacakan tuntutan tersebut mendakwa Briptu FN pasca terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat sang suami yakni Briptu RDW tutup usia. Tuntutan JPU tersebut termasuk pengurangan masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan.
“Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ucap JPU Ismirandah, Selasa (17/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati