PASURUAN, Tugujatim.id – Proses hukum kasus penganiayaan siswa SMP Lanjutan Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, batal dilanjutkan ke meja hijau. Lantaran, kedua pihak keluarga korban dan pelaku sudah menyepakati hasil mediasi yang dilakukan bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTPA) Kabupaten Pasuruan, dinas pendidikan, serta dinas sosial.
Berdasarkan informasi, proses hukum kepada 4 tersangka kasus penganiayaan siswa SMP berinisial AB, 18; AD, 18; AK, 19; dan SS, 18, akan diselesaikan secara restorative justice atau secara musyawarah kekeluargaan. Sementara seorang tersangka yang masih di bawah umur berinisial JC, 16, akan diselesaikan melalui jalur diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/2-siswa-smp-pasuruan-diduga-dianiaya-senior-korban-dipukuli-ditendang-hingga-disundut-rokok/
- https://tugujatim.id/kronologi-siswa-smp-korban-penganiayaan-di-pasuruan-dianiaya-hingga-dipaksa-adu-berkelahi-oleh-senior/
- https://tugujatim.id/kasus-dugaan-penganiayaan-2-siswa-smp-di-pasuruan-kadispendik-janji-beri-sanksi-tegas/
- https://tugujatim.id/lima-siswa-diamankan-polisi-terkait-dugaan-penganiayaan-di-asrama-smp-pasuruan/
- https://tugujatim.id/motif-5-pelaku-penganiayaan-siswa-smp-di-pasuruan/
- https://tugujatim.id/5-pelaku-penganiayaan-siswa-di-pasuruan-ditetapkan-jadi-tersangka-dinas-pendidikan-upayakan-mediasi/
“Seorang anak kecil di bawah umur dan empat tersangka lain sudah dimediasi. Antara kedua belah pihak keluarga juga sudah sepakat dengan hasil mediasinya,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto saat dikonfirmasi pada Sabtu (09/04/2022).
Adhi menambahkan, laporan kuasa hukum keluarga korban kasus penganiayaan siswa juga telah dicabut. Jadi, kini proses penyelidikan terhadap tindak penganiayaan yang dialami dua siswa berinisial DL, 15; dan FG, 15, juga telah dihentikan.
“Laporannya sudah dicabut. Tak ada lagi lanjutan kasus penganiayaan siswa SMP Advent,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum korban Tamba Musta Harianja mengungkapkan, pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari keluarga pelaku. Mereka juga mempertimbangkan nasib kelima pelaku yang hendak ikut ujian kelulusan SMA pada tahun ini.
“Iya betul kami maafkan. Pertimbangannya karena para pelaku masih sekolah dan akan melaksanakan ujian,” ungkap Anjas, kuasa hukum korban.
Anjas menambahkan, saat ini kondisi kedua korban sudah mulai membaik dan bisa kembali mengikuti aktivitas sekolah.
“Iya kondisi korban sudah lebih baik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan di kalangan pelajar kembali terjadi. Kali ini 2 siswa SMP diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Diduga penganiayaan korban berinisial DL, 15, siswa asal Jakarta Utara; dan FG 15, siwsa asal Bogor, itu dilakukan 5 orang senior SMA di asrama.
Aksi penganiayaan itu, membuat kedua siswa SMP itu mengalami luka luka di bagian punggung dan lebam di tangan. Menurut korban DL, dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (19/03/2022), pukul 23.00.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim