MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pria asal Kota Batu berinisial HM diduga tega menjual istrinya berinisial NP lewat media sosial Facebook. HM mengaku ingin memuaskan fantasinya lewat layanan threesome. Akibat perbuatan tersebut, pria berusia 25 tahun ini harus diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, tersangka HM awalnya memposting tawaran layanan threesome dengan memasang tarif Rp1,5 juta dengan uang muka Rp200.000.
“Tersangka kami amankan saat sedang berada di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Tawaran tersebut diposting di sebuah grup Facebook,” ujar AKP Rudi, Selasa (10/09/2024).
Saat diamankan polisi, tersangkaHM, istrinya NP, dan saksi berinisial BE masih berada di hotel Kota Mojokerto. Sementara itu, barang bukti yang disita oleh polisi meliputi satu buah ponsel, uang tunai sejumlah Rp1 juta, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan saksi, satu buah kondom, serta bukti transfer dari saksi kepada tersangka.
“Tersangka sudah dua kali melakukan hal tersebut. Kali pertama dilakukan di Kota Batu, lalu selanjutnya di Kota Mojokerto. Tersangka mengaku ingin memuaskan fantasinya untuk layanan threesome. Uang hasil threesome digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya AKP Rudi.
Baca Juga: Krisis Air Melanda 26 Desa di Tuban: Warga Diimbau Berhemat, Bantuan Terus Disalurkan
Tersangka HM tidak memungkiri penjelasan dari AKP Rudi. Pria yang sudah menikah selama 7 tahun dengan NP ini mengatakan dirinya sudah 2 kali menawarkan istrinya pada laman media sosial untuk melakukan hubungan threesome.
“Pertama kali awal Agustus 2024 itu. Kalau uangnya untuk senang-senang saja. Awalnya ngerayu istri, terus lama-lama istri mau akhirnya saya tawarkan ke media sosial,” kata tersangka HM.
Tersangka HM kini meringkuk di Rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka HM juga diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








