Mau Umrah saat Pandemi COVID-19? Simak Beberapa Syarat Berikut!

Ilustrasi suasana haji dan umrah sebelum pandemi. (Foto: Pixabay) manasik haji kemenag
Ilustrasi suasana haji dan umrah sebelum pandemi. (Foto: Pixabay)

Ibadah umrah ke tanah suci dipastikan dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, mengingat virus corona yang masih mewabah, ada beberapa syarat yang perlu dilakukan para jamaah jika tetap ingin ibadah umrah saat pandemi COVID-19 ini. Lalu, apa saja yang harus Anda lakukan?

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan. Baik itu sebelum, saat maupun ketika sampai kembali ke tanah air.

Baca Juga: Vaksin Corona AstraZeneca Buatan Oxford Kecil Kemungkinan Selesai Akhir Tahun Ini

Sedangkan bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Syarat umrah saat pandemi COVID-19 yang harus mereka perhatikan antara lain mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

“Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tugu Jatim, Jumat (6/11/2020).

Syarat 3 M jika Ingin Umrah Saat Pandemi COVID-19

Ia menjelaskan, beberpa hal lain juga perlu dilaksanakan agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Perlu Ada Evaluasi Laboratorium yang Tes Corona

“Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan,” ujar Wiku.

Kebijakan syarat umrah saat pandemi COVID-19 atau corona ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan COVID-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan COVID-19,” lanjut Wiku.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Harus Ikut Andil

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Baca Juga: Remaja asal Cianjur Cabuli Anak Bos Gara-gara Dendam Sering Dimarahi

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi COVID-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi COVID-19. (gg)