SURABAYA, Tugujatim.id – Barangkali membuka usaha tampaknya kurang menjanjikan bagi AR, 32, penjual pentol sekaligus warga Jalan Semeru, Sedati, Sidoarjo, Surabaya. Sebab, Unit I Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya pada Rabu (09/03/2022) atas kasus peredaran narkoba.
Awalnya penangkapan tersebut bermula ketika polisi melakukan pengembangan kasus. Sebelum itu, mereka menangkap dua kakek berinisial GE, 54; dan PN, 64, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan usai kedua kakek tersebut diinterogasi dan menyebutkan nama pemasoknya.
“Dari penangkapan keduanya (GE dan PN, red) dengan barang bukti 15 poket sabu seberat 13,69 gram itu didapat keterangan bahwa mereka membeli barang dari tersangka AR, penjual pentol keliling,” ujar Daniel melalui sambungan telepon pada Sabtu (19/03/2022).
Tersangka AR yang juga penjual pentol saat itu sedang bersantai di sebuah kafe. Tak butuh waktu yang lama, polisi langsung mengamankannya. Namun, AR sempat mengelak karena saat itu dirinya tidak membawa barang bukti.
“Saat kami amankan, tak ditemukan barang bukti dari tersangka. Kami paksa tersangka untuk mengakui dengan membawa ke kosnya di Jl Siwalankerto. Di sana kami mendapati teman tersangka berinisial BW, 42, sedang pesta sabu,” tambahnya.
Melihat hal tersebut, petugas mengamankan BW. Setelah itu, petugas menggeledah kamar dan menemukan barang bukti 14 poket sabu seberat 35,57 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip.
“Di tempat kos tersangka AR, kami temukan barang bukti sabu 14 poket sabu seberat 35,57 gram, kartu ATM, 3 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip,” ungkap Daniel.
Sementara pengakuan dari tersangka AR, dia membeli sabu dengan cara patungan dengan rekannya BW kepada bandar lain berinisial BG yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), asal Malang, dengan berat 50 gram seharga Rp37 juta.
“Kedua tersangka ini membeli sabu kepada BG. Setelah uangnya ditransfer, mereka baru mengambil barang haram tersebut dengan cara diranjau di depan Terminal Arjosari, Malang,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim