PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang kasus penganiayaan di depan Stadion Untung Suropati Pasuruan yang menewaskan Afrizal Ramadani, 24, memasuki agenda putusan. Terdakwa Ahmad Asrafi alias Rafi, 20, divonis bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap pemuda asal Kecamatan Gadingrejo tersebut.
Sidang putusan ini digelar di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Selasa (07/11/2023). Ruangan sidang terlihat ramai dipenuhi orang, baik dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa.
Usai vonis dibacakan, tampak ayah dari Afrizal terlihat menyeka air matanya yang berlinang. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Komang Ari Anggara Putera.
Komang menyatakan bahwa terdakwa kasus penganiayaan Ahmad Asrafi telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Menurut dia, keputusan untuk menerapkan pasal tindak pidana pembunuhan tersebut merupakan hasil pertimbangan terhadap fakta-fakta persidangan.
“Musyawarah majelis hakim, kami dari pengadilan menganggap terdakwa itu melanggar 338 KUHP atau atau pasal pembunuhan,” ujar Komang.
Pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ini divonis dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Komang menjelaskan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dikenakan terhadap terdakwa Ahmad Asrafi karena majelis hakim menilai ada unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan yang dimaksud adalah terkait dengan niat serta pengetahuan terdakwa atas kemungkinan adanya dampak kematian korban ketika penganiayaan tersebut dilakukan.
“Secara teori di sini, bedanya antara pasal penganiayaan dengan pembunuhan adalah kalau pembunuhan berhubungan dengan pengetahuan terdakwa atas kemungkinan yang terjadi, jadi dilihat dari niat awalnya apa,” jelasnya.
Selain itu, pemuda yang akrab disapa Rafi ini juga diharuskan membayar uang restitusi senilai Rp35.900.000. Uang restitusi tersebut dibebankan kepada terdakwa karena sebagai uang pengganti biaya perawatan Afrizal selama di rumah sakit.
“Jadi, uang restitusi itu untuk meringankan beban keluarga korban,” jelasnya.
Uang restitusi tersebut sudah dibayarkan oleh pihak terdakwa sebelum sidang putusan digelar. Menurut Komang, pembayaran uang restitusi tersebut juga jadi salah satu pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan vonis hukuman maksimal 15 tahun pada korban.
“Pasal 338 KUHP itu kan maksimalnya 15 tahun penjara, tapi karena sudah membayarkan restitusi, jadi pertimbangan kami memutus hukuman 12 tahun penjara, mungkin kalau tidak membayar ya di atas itu (vonis hukuman),” ujarnya.
Sebagai informasi, insiden kasus penganiayaan di depan Stadion Untung Suropati yang menewaskan Afrizal Ramadani terjadi pada Sabtu (27/05/2023). Pemuda asal Kecamatan Gentong ini dianiaya oleh Ahmad Asrafi dengan cara ditendang di bagian kepala menggunakan lututnya.
Motif penganiayaan ini disinyalir dipicu oleh salah paham. Korban dianggap hendak menantang pelaku yang kala itu tengah berhenti dan berjoget di tengah jalan, tepatnya di simpang empat balai kota.
Korban sempat dirawat secara intensif hingga dirujuk ke RSUD Jombang. Namun, Afrizal dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Jumat (02/06/2023).
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati