Terlibat Korupsi Dana Desa Tahun 2020, Kades Kemirisewu Pasuruan Ditahan atas Penggelapan Uang Rp240 Juta

Kades Kemirisewu. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)
Ilustrasi dugaan kasus korupsi dana desa oleh kades Kemirisewu Pasuruan dalam proses penahanan. (Foto: Pexels)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus korupsi kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2020 sebesar sekitar Rp240 juta.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah menetapkan Kades Kemirisewu Mohammad Rifa’i beserta mantan bendahara desa Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa. Berdasarkan informasi yang didapat, kades Kemirisewu beserta mantan bendahara desa ini telah diperiksa di Polres Pasuruan sejak Jumat (18/02/2022).

Awalnya kedua tersangka Kades Kemirisewu Mohammad Rifa’i beserta mantan bendahara desa Yusuf masih diperiksa sebagai saksi. Namun, pada Senin (21/02/2022), keduanya kembali diperiksa Unit Tipikor Polres Pasuruan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan mengenakan pakaian bertuliskan tahanan Polres Pasuruan.

“Benar, keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo pada Selasa (22/02/2022).

Adhi menambahkan, ditahannya kedua tersangka atas pertimbangan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri selama pemeriksaan. Selain itu, kedua perangkat desa ini juga ditakutkan bisa merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Keduanya masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas,” ujarnya.