• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Kemirisewu. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi dugaan kasus korupsi dana desa oleh kades Kemirisewu Pasuruan dalam proses penahanan. (Foto: Pexels)

Terlibat Korupsi Dana Desa Tahun 2020, Kades Kemirisewu Pasuruan Ditahan atas Penggelapan Uang Rp240 Juta

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus korupsi kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini kades Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditahan di Mapolres Pasuruan atas dugaan kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2020 sebesar sekitar Rp240 juta.

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah menetapkan Kades Kemirisewu Mohammad Rifa’i beserta mantan bendahara desa Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa. Berdasarkan informasi yang didapat, kades Kemirisewu beserta mantan bendahara desa ini telah diperiksa di Polres Pasuruan sejak Jumat (18/02/2022).

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Awalnya kedua tersangka Kades Kemirisewu Mohammad Rifa’i beserta mantan bendahara desa Yusuf masih diperiksa sebagai saksi. Namun, pada Senin (21/02/2022), keduanya kembali diperiksa Unit Tipikor Polres Pasuruan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan mengenakan pakaian bertuliskan tahanan Polres Pasuruan.

“Benar, keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo pada Selasa (22/02/2022).

Adhi menambahkan, ditahannya kedua tersangka atas pertimbangan karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri selama pemeriksaan. Selain itu, kedua perangkat desa ini juga ditakutkan bisa merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Keduanya masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas,” ujarnya.

Tags: Berita korupsi dana desaBerita korupsi terkiniberita kriminal di Pasuruan hari iniberita Pasuruan hari iniKabupaten PasuruanKades KemirisewuKades Kemirisewu PasuruanKorupsi dana desa
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Jembatan Tlogomas-Tunggulwulung. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Siap Operasional! 2 Hari Lagi Jembatan Tlogomas-Tunggulwulung Kota Malang Diresmikan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID