MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polisi berhasil menangkap MI, tersangka pelaku penganiaya wanita berinisial FDS, warga asal Sawahan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. MI diduga kuat tega menganiaya FDS di Tunggalpager, Pungging, Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tim dari Unit Resmob Satreskrim menangkap tersangka MI di tempat kerjanya yang berlokasi di Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka ditangkap oleh tim Resmob sekira pukul 03.00 WIB. Tim kami mengamankan tersangka di tempat kerjanya,” terang AKP Nova, Selasa (17/12/2024).
AKP Nova melanjutkan, korban FDS menderita luka cukup serius pada bagian kepala akibat perbuatan MI. Luka parah tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul. Sementara FDS kini masih menjalani pengobatan di RSUD dr Soekandar Mojosari.
“Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku memukul kepala korban sebanyak 5 kali menggunakan paving block sehingga korban tidak sadar diri,” imbuhnya.
Baca Juga: Video Viral Aspal Mengelupas Akibat Banjir Kali Kening, Pemkab Tuban Bungkam
Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka penganiaya wanita ini lantas meninggalkan korban di area persawahan di Tunggalpager. Selain itu, tersangka membawa kabur beberapa barang milik korban, seperti tas hingga sepeda motor korban.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan kepolisian. Tersangka juga diancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








