MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang wacana bakal mengambil kebijakan. Karena itu, pemkab mendata dengan menyurvei sekolah di Kabupaten Malang dengan jumlah siswa paling minim.
Kategori sekolah di Kabupaten Malang dengan siswa sedikit apabila jumlah muridnya kurang dari 20 anak per kelas.
Baca Juga: Pengawasan Revitalisasi Sekolah di Jember Lemah Ancam Kredibilitas Daerah di Mata Pemerintah Pusat
Bupati Sanusi turun langsung untuk meninjau sejumlah sekolah di Kabupaten Malang yang paling minim jumlah siswanya. Beberapa sekolah yang sudah ditinjau, di antaranya:
- SDN Jatirejoyoso Kepanjen dengan 61 siswa
- SDN 2 Tumpukrenteng Turen dengan 31 siswa
- SDN 1 Pulungdowo Tumpang dengan 51 siswa
Sanusi dalam kunjungan ke SDN 1 Pulungdowo Tumpang, Senin (26/01/2026), mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan berapa jumlah sekolah yang memiliki siswa sedikit. Dia mengatakan, kini masih disurvei agar data akurat dan pihaknya bisa mengambil kebijakan tepat.
“Saat ini masih disurvei,” kata Sanusi.
Pada tahun sebelumnya, sekolah dengan siswa sedikit yang lokasinya berdekatan akan dimerger menjadi satu. Pertimbangan merger agar pembelajaran lebih efektif.
Pemkab Malang belum mengetahui apakah tahun ini akan mengambil kebijakan yang sama atau tidak. Meski demikian, Sanusi menegaskan, pihaknya memastikan guru dan siswa bisa melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan nyaman.
“Kami upayakan agar mutu pendidikan bisa terus meningkat,” kata Sanusi.
Baca Juga: Deadline Makin Dekat, Renovasi Sekolah di Jember Digelontor Anggaran Rp90 Miliar
Dia berharap, guru dan kepala sekolah bisa terus semangat mengajar dan lebih aktif lagi dalam menjaring anak-anak didik. Kegiatan belajar yang menyenangkan akan membuat anak-anak nyaman dan diharapkan jumlah siswa bisa meningkat.
Pada 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang memerger 16 sekolah dengan siswa sedikit. Sekolah yang dimerger tersebut memiliki kriteria jumlah siswa tidak mencapai 20 anak per orang, lokasi sekolah berdekatan, serta jumlah guru terlalu sedikit.
Gedung sekolah yang tidak terpakai akibat merger ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh desa atau menjadi aset Pemkab Malang. Hal itu bergantung pada status tanah tempat sekolah tersebut berdiri, apakah milik desa atau pemkab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








