SURABAYA, Tugujatim.id – Lantamal V Surabaya akan memeriksa dua prajurit TNI AL yang menerobos perlintasan kereta api di Kota Malang pada Kamis (04/05/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan video tengah viral di kalangan netizen yang memperlihatkan dua bus yang disopiri prajurit TNI AL nekat menerobos perlintasan kereta api meski sudah ada peringatan sirene. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan berada di Jalan Kolonel Sugiono, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama.
Sementara itu, untuk sopir bus sendiri merupakan seorang prajurit TNI AL yang bertugas mengantarkan calon siswa menuju Lapetal Malang. Dua prajurit TNI AL tersebut berinisial Koptu JC dan Serda AW.
Baca Juga: Terobos Pelintasan Kereta Api di Malang, Bus TNI AL Nyaris Tertabrak
“Saat ini kedua sopir bus masih dalam pemeriksaan di Denpomal Lantamal V Surabaya. Ini masih dalam pemeriksaan kejadian tersebut sengaja atau tidaknya,” kata Kadispen Lantamal V Surabaya Letkol Laut (KH) Agus Setiawan dalam keterangan konferensi pers pada Jumat (05/05/2023).
Agus menegaskan, kedua prajurit tersebut memiliki track record yang cukup bagus, dibuktikan dengan penugasan selama 10 tahun. Selain itu, kedua kendaraan bus beserta sopir memiliki surat yang lengkap.
“Sudah di Lantamal selama 10 tahun. Mungkin kondisi lapangan saat peristiwa tersebut malam agak gelap lalu menerobos. Saat berkendara juga dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap dan tidak ada masalah. Prajurit juga tidak dalam pengaruh alkohol atau miras,” bebernya.
Baca Juga:Lantamal V Surabaya Klarifikasi Video Viral 2 Bus TNI AL Terobos Perlintasan KA di Malang
Atas peristiwa pelanggaran dua oknum prajurit TNI AL tersebut dikenai Pasal 114 a UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp750.000.
Sementara itu, menurut keterangan Agus, kedua prajurit tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditangguhkan sementara dalam penugasan.
“Sementara sopir kami off-kan sampai pemeriksaan selesai,” ujarnya.