• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemilik toko.

Ilustrasi toko di Plaza Bangil yang diduga tempat tujuh korban meninggal membeli miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Resmi Tersangka, Dua Pemilik Toko Miras Ilegal di Bangil Pasuruan Tak Ditahan Buntut Tragedi 7 Warga Tewas

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan telah menaikkan status dua pemilik toko penjual miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka. Meski begitu, pemilik toko miras berinisial EF dan R ini tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kedua perempuan ini tidak ditahan karena mereka memiliki anak yang masih kecil. Namun, kedua tersangka tetap dikenakan wajib lapor ke Polres Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: 7 Orang Meninggal, 2 Pemilik Toko Miras di Pasuruan Kena Wajib Lapor

“Karena yang bersangkutan perempuan dan memiliki anak kecil. Kami tidak menahan, tapi mereka wajib lapor,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Selasa (30/05/2023).

Farouk menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran peredaran miras tanpa izin resmi. Namun, dia tidak menutup kemungkinan bahwa kedua pemilik toko di Plaza Bangil ini bisa dijerat pasal terkait meninggalnya tujuh korban.

Namun dengan syarat ditemukan bukti kuat terkait kandungan berbahaya dalam miras yang dibeli oleh para korban dari para tersangka.

“Kami menunggu hasil uji lab dari sisa minuman yang dijual ditambah keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya bisa berlapis,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh warga meninggal diduga usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Diduga pesta miras tersebut dilakukan para korban usai hajatan nikah salah satu temannya pada Sabtu malam (13/05/2023).

Baca Juga: 2 Pemilik Toko Miras Resmi Tersangka, Kasus 7 Warga Meninggal Tragedi Pesta Miras di Bangil Pasuruan

Berselang satu hari, tujuh korban dikabarkan meninggal dunia satu per satu sejak Senin (15/05/2023) sampai Selasa (17/05/2023). Tujuh warga Bangil yang meninggal yaitu Harjono alias Donat, Muhammad Roji alias Cenggeh, Indra Laskmana, Bayu, M. Adi Soni alias Tuyul, Udin Mas’ud alias Ma’uk, dan M.Taufik.

Sementara tiga korban lain yang selamat sudah pulih yakni Asmawi alias Mawik, Heri Purnomo alias Boy, dan Azis. Petugas gabungan polisi dan satpol PP juga sudah menggerebek dua toko diduga yang menjual miras kepada para korban. Di mana salah satu toko yang digerebek berada di Plaza Bangil barat.

Polisi menaikkan status kedua pemilik toko berinisial EF dan R sebagai tersangka atas kasus peredaran miras ilegal.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita tewas pesta miras oplosanKabupaten Pasuruan hari iniKasus miras hari inikorban miras di pasuruanKorban Tewas Miras OplosanPesta miras di PasuruanTersangka pesta miras di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kormi Kabupaten Mojokerto.

Jelang Penutupan Forda Jatim 2023, Kormi Kabupaten Mojokerto Sabet 7 Medali

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID