PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan telah menaikkan status dua pemilik toko penjual miras di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka. Meski begitu, pemilik toko miras berinisial EF dan R ini tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kedua perempuan ini tidak ditahan karena mereka memiliki anak yang masih kecil. Namun, kedua tersangka tetap dikenakan wajib lapor ke Polres Pasuruan.
Baca Juga: 7 Orang Meninggal, 2 Pemilik Toko Miras di Pasuruan Kena Wajib Lapor
“Karena yang bersangkutan perempuan dan memiliki anak kecil. Kami tidak menahan, tapi mereka wajib lapor,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Selasa (30/05/2023).
Farouk menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran peredaran miras tanpa izin resmi. Namun, dia tidak menutup kemungkinan bahwa kedua pemilik toko di Plaza Bangil ini bisa dijerat pasal terkait meninggalnya tujuh korban.
Namun dengan syarat ditemukan bukti kuat terkait kandungan berbahaya dalam miras yang dibeli oleh para korban dari para tersangka.
“Kami menunggu hasil uji lab dari sisa minuman yang dijual ditambah keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya bisa berlapis,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh warga meninggal diduga usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Diduga pesta miras tersebut dilakukan para korban usai hajatan nikah salah satu temannya pada Sabtu malam (13/05/2023).
Baca Juga: 2 Pemilik Toko Miras Resmi Tersangka, Kasus 7 Warga Meninggal Tragedi Pesta Miras di Bangil Pasuruan
Berselang satu hari, tujuh korban dikabarkan meninggal dunia satu per satu sejak Senin (15/05/2023) sampai Selasa (17/05/2023). Tujuh warga Bangil yang meninggal yaitu Harjono alias Donat, Muhammad Roji alias Cenggeh, Indra Laskmana, Bayu, M. Adi Soni alias Tuyul, Udin Mas’ud alias Ma’uk, dan M.Taufik.
Sementara tiga korban lain yang selamat sudah pulih yakni Asmawi alias Mawik, Heri Purnomo alias Boy, dan Azis. Petugas gabungan polisi dan satpol PP juga sudah menggerebek dua toko diduga yang menjual miras kepada para korban. Di mana salah satu toko yang digerebek berada di Plaza Bangil barat.
Polisi menaikkan status kedua pemilik toko berinisial EF dan R sebagai tersangka atas kasus peredaran miras ilegal.