MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang akhirnya menangkap pria berinisal MS, 40, diduga merampas mobil warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pria di Tumpang ini ditangkap di rumahnya, tepatnya di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis malam (05/03/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan awalnya korban perampasan mobil berinisial JA, 20, warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang, menawarkan Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026.
Baca Juga: Modus Jual Beli Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Divonis 7 Bulan Penjara
Pria di Tumpang ini lalu menghubungi korban lewat pesan. Tersangka mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Tersangka mengatur pertemuan dengan korban untuk melihat kendaraan yang dijual.
“Awalnya tersangka menghubungi korban dan mengaku minat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, tersangka meminta mencoba kendaraan untuk test drive,” kata Bambang pada Sabtu (07/03/2026).

Kondisi sepi di Kecamatan Poncokusumo, pria di Tumpang ini tiba-tiba todongkan pistol kepada korban. Pelaku nyaru sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil.
Belakangan diketahui, pelaku menggunakan pistol mainan atau senjata palsu untuk mengancam korbannya.
“Tersangka mengancam korban memakai pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.
Polisi Buru Rekan Tersangka
Saat beraksi, tersangka tidak sendirian. Seorang rekannya ikuti dari belakang memakai motor dan turut membantu menguasai korban. Polisi kini masih memburu rekan tersangka.
Selama perjalanan, korban dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan Rp40 juta. Uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.

“Pelaku lalu membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban dan satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian menyelidiki hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas selanjutnya berhasil menangkap MS di rumahnya di Singosari.
“Hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.
Baca Juga: Kasus Makelar Jabatan, BIN Gadungan di Mojokerto Cuma Dituntut 8 Bulan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova dan satu lembar STNK kendaraan. Selain itu, juga mengamankan pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara.
“Polres Malang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor ke polisi,” pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








