• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kejari Surabaya.

Tersangka berinisial WA, pegawai bank di Kaliasin, yang ditahan Kejari Surabaya pada Selasa (28/04/2026). (Foto: Intelijen Kejari Surabaya)

Kejari Surabaya Tahan Pegawai Bank di Kaliasin, Kasus Dugaan Praktik Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp2,9 M

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang pegawai bank berinisial WA pada Selasa (28/04/2026). Kejari Surabaya menangkap WA terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.

Tersangka WA yang diketahui bekerja di bank pemerintah Cabang Surabaya Kaliasin. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas pihak lain serta melakukan transaksi keuangan tanpa dasar yang sah.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Baca Juga: Kejari Jombang Tahan 3 Orang Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah, Ada Potensi Tersangka Baru

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan, praktik kredit fiktif tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administrasi perbankan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengajukan kredit mikro menggunakan nama orang lain, sehingga seolah-olah terdapat debitur yang sah. Padahal, kredit tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Selasa (27/04/2026).

Potensi Ada Tersangka Baru

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa underlying transaction atau tanpa transaksi dasar yang sah. Dana tersebut dialihkan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening general ledger (GL) pendapatan administrasi pelunasan di kantor cabang bank Kaliasin.

Menurut Putu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur internal perbankan, tetapi juga berimplikasi pada kerugian keuangan negara yang signifikan.

“Perbuatan tersangka ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak integritas sistem perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik kredit fiktif tersebut.

Baca Juga: Mantri Bank Pemerintah di Jombang Tersandung Kredit Fiktif Rp1,2 Miliar

“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Putu.

Saat ini, tersangka WA telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Surabaya juga memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional guna menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” beber Putu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kejari SurabayaBerita Kota Surabaya hari iniKorupsi bank di Kaliasin SurabayaKota Surabaya hari iniSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Tukang galon di Pasuruan.

Tukang Galon di Pasuruan Diduga Cabuli Bocah, Pelaku Beraksi sejak 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID